Tampilkan postingan dengan label ABNS FATWA - FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ABNS FATWA - FATWA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juli 2016

Aneh! SAJADAH YANG KATA WAHABI ADALAH BID’AH


1029- حدثنا ابوكريب. ثنا ابومعاوية عن الأعمش عن ابى سفيان عن جابر عن ابى سعيد قال: صلى رسول الله
صلى الله عليه وسلم على حصير. رواه ابن ماجة

“Abi sa’id ra berkata:”Nabi saw pernah menunaikan shalatnya diatas alas tikar. HR. Ibnu Majah


قال ابن بطال : إن كان ما يصلي عليه كبيرا قدر طول الرجل وأكثر فإنه يقال له حصير ولا يقال له خمرة . وكل ذلك يصنع من سعف النخل وما أشبهه

_________________________________________

Ibnu Batthol berkata: Jika alas shalat kita itu besarnya seukuran kita (sujud-duduk) maka itu dinamakan “Hashir” bukan dinamakan KHUMROH

Adapun hadits KHUMROH sbb:

عن عبدالله بن شداد. حدثتني ميمونة زوجة النبي صلى الله عليه وسلم قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلى على الخمرة. . رواه ابن ماجة

Sayyidah Maimunah istri nabi berkata:
“Nabi pernah shalat di atas alas kecil dari kain

“حدثنا نصر بن علي حدثنا عيسى بن يونس عن الأعمش عن أبي سفيان عن جابر عن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى على حصير رواه الترمذى

Komentar imam tirmidzi:

قال وفي الباب عن أنس والمغيرة بن شعبة قال أبو عيسى وحديث أبي سعيد حديث حسن والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم إلا أن قوما من أهل العلم اختاروا الصلاة على الأرض استحبابا وأبو سفيان اسمه طلحة بن نافع
الحاشية رقم:1:

Hadis Imam Bukhari:

بل روى البخاري في صحيحه من طريق أبي سلمة ، عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان له حصير يبسطه ويصلي عليه 

____________________________________________
Bahkan telah diriwayatkan pula oleh imam Bukhari dalam kitab shohihnya dari jalur Abi Salamah bersumber dari Sayyidah Aisyah bahwa nabi saw beliau mempunyai alas tikar yang bisa di gelar dan beliau shalat diatasnya


HASHIR ini menurut ibnu batthol adalah:
Segala jenis alas yg berasal dari rajutan2 pelepah kurma atau sejenisnya… (tuh arabx komen sy diatas).
KOMENTARNYA IMAM SYAUKANI DALAM KITABNYA “NAILUL AWTHAR:

قال في النيل : وقد روي عن زيد بن ثابت وأبي ذر وجابر بن عبد الله وعبد الله بن عمر وسعيد بن المسيب ومكحول وغيرهم من التابعين استحباب الصلاة على الحصير ، وصرح ابن المسيب بأنها سنة .
وممن اختار مباشرة المصلي للأرض من غير وقاية عبد الله بن مسعود فروى الطبراني عنه أنه كان لا يصلي ولا يسجد إلا على الأرض
وعن إبراهيم النخعي أنه كان يصلي على الحصير ويسجد على الأرض

Imam Syaukani dalam kitabnya NAILUL AWTHAR berkata:
“Telah diriwayatkan dari Zaid bin tsabit, Abi Dzar, Jabir bin Abdillah, Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib, Makhul dan yg lain dari generasi tabiin, yaitu di amjurkannya shalat diatas alas. Ibnu musayyib menjelaskan bahwa itu SUNNAH.

Adapun kelompok yang memilih tempat shalatnya langsung di tanah tanpa alas adalah Ibnu Mas’ud ra.
Imam Thabrani meriwayatkan bahwa Ibnu mas’ud ra tidak pernah shalat dan sujud kecuali di tanah.

Sedangkan riwayat versi ibrahim annakho’i, beliau (ibnu mas’ud ra), shalatnya berdiri diatas alas, namun sujudnya ditanah. (tempat keningnya tdk berAlas)


Posted 10th October 2011 by HIMMAH
Labels: TELAAH KRITIS
Sumber link: http://inilah-salafi.blogspot.com/2011/10/sajadah-yang-katanya-bidah.html

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT WAHABI MUDIK PADA WAKTU LEBARAN ITU BID’AH


MUDIK LEBARAN IBADAH ATAU ADAT?

Sebagian besar kaum Muslimin di negeri kita mengira, bahwa mudik lebaran ADA KAITANNYA DENGAN AJARAN ISLAM, karena TERKAIT DENGAN IBADAH BULAN RAMADHAN.

Sehingga banyak yang lebih antusias menyambut mudik lebaran daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qadr. Dengan berbagai macam persiapan, baik tenaga, finansial, kendaraan, pakaian dan oleh-oleh perkotaan. Kadang dengan terpaksa harus menguras kocek secara berlebihan, bahkan sampai harus berhutang.

Karena tradisi ini sudah menjadi suatu yang lazim dan dipaksakan, serta diyakini sebagai bentuk kebiasaan yang memiliki kaitan dengan ajaran Islam, atau disebut dengan istilah tradisi Islami, maka demikian itu bisa menjadi bid’ah dan menciptakan tradisi yang batil dalam ajaran Islam.

Sebab seluruh macam tradisi dan kebiasaan yang tidak bersandar pada petunjuk syariat merupakan perkara bid’ah dan tertolak.

Memang orang mana sih yg mengatakan mudik lebaran itu terkait ibadah ramadhan???

Sesak, antre dan berdesak-desakan adalah pemandangan yang lazim kita lihat di terminal, stasiun dan bandara tiap menjelang hari raya Idul Fitri. Masyarakat yang merantau ke luar kota pulang kampung untuk merayakan hari kemenagan bersama keluarga dan sanak famili. Mudik menjadi tradisi yang selalu menarik dilakukan masyarakat perantau sekalipun harus menginap di stasiun dan antri berjam-jam di bawah terik matahari. Para pemudik sepertinya merasakan “kenikmatan” di atas kesengsaraan perjuangan demi mendapatkan selembar tiket untuk sampai ke kampung halaman.

Jika kita baca sejarah mudik, pulang kampung telah menjadi kebiasaan masyarakat perantau Jawa ratusan tahun yang lalu. Umar Kayam (2002) menjelaskan istilah mudik telah ada jauh sebelum Kerajaan Majapahit. Pada awalnya kegiatan ini digunakan untuk membersihkan pekuburan atau makam leluhur, dengan disertai doa bersama kepada dewa-dewa di Khayangan untuk mendapatkan berkah dan kemudahan dalam mencari rezeki.

Namun, seiring dengan perkembangan Islam di nusantara, para pejuang agama Islam memformulasi budaya mudik dengan nilai-nilai keislaman, sehingga mudik menyatu dengan lebaran. Pulang kampung yang semula di isi dengan ritual penyembahan dewa, oleh para ulama diubah menjadi budaya sungkem, saling bermaaf-maafan agar kembali suci (‘id ila al-fithri), silaturrahmi dengan sanak keluarga dan para sahabat dan berziarah ke makam leluhur.

Mudik yang ada saat ini adalah hasil akulturasi budaya Hindu-Jawa dan Islam, sehingga istilah pulang kampung (mudik) tidak ditemukan padanannya di negara lain, termasuk timur tengah.

Sekalipun mudik telah diformulasikan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, ada sebagian masyarakat yang masih mempersoalkan tradisi mudik. Menurut mereka mudik adalah perbuatan bid’ah dan sesat, sebab seluruh macam tradisi dan kebiasaan yang tidak bersandar pada petunjuk syariat (Islam) merupakan perkara bid’ah dan tertolak.

Mudik sebagai budaya memang tak ada rujukan secara eksplisit dan tegas yang menjelaskan tentang mudik dalam agama Islam, tapi ritual-ritual keagamaan dalam budaya pulang kampung tak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Silaturrahmi

Hampir setiap tahun tradisi pulang kampung untuk berlebaran dilakukan masyarakat Islam agar dapat bersilaturahmi dengan keluarga. Silaturrahmi adalah perintah agama yang tak hanya sebatas dilakukan pada seseorang yang masih punya hubungan nasab. Mengomentari hadits yang diriwayatkan Muslim (hadits no. 4.629), Imam Nawawi menjelaskan bahwa kawan baik orang tua juga mempunyai keutamaan untuk didatangi.

Terjalinnya hubungan silaturrahmi dapat memperbaiki dan memperkuat hubungan baik dengan orang lain, sehingga antara yang satu dengan yang lain dapat saling bertukar informasi dan saling memberi (ta’awanu). Pada giliran selanjutnya terciptalah persaudaraan nasionalisme (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan antar manusia (ukhuwah basyariyah).

Terjalinnya persaudaraan nasionalisme dan antar manusia dapat memperkokoh tegaknya sebuah negara untuk jadi bangsa yang makmur. Adanya jutaan orang yang mudik untuk bersilaturahmi bukan hanya menguntungkan jasa angkutan, tapi gerak laju perekonomian juga terdorong seperti banyaknya para pemudik yang memborong jajan sebagai oleh-oleh (hal. 111-112).


Halal Bihalal

Selain silaturrahmi, tradisi yang beredar di tengah masyarakat Indonesia setelah lebaran (Idul Fitri) adalah tradisi halal bihalal. Halal bihalal merupakan produk negeri ini yang unik. kenapa demikian..? karena istilahnya berasal dari bahasa Arab namun budaya tersebut tidak ditemukan di negara Arab, sehingga tradisi halal bihalal menuai kontroversi.

Dalam Al Qur’an dan hadits tak ada dalil yang secara jelas menjelaskan praktek halal bihalal, tapi landasan hukumnya tegas, seperti hadits perintah meminta halal ketika kita berbuat zalim (dosa) terhadap orang lain (riwayat Imam Bukhari no. 2.269, Tirmidzi no. 2.343 dan Muslim no. 2.342).

Saling bermaaf-maafan setelah lebaran merupakan momentum untuk mengembalikan diri kembali ke kesucian secara kaffah (‘id ila al-fithri) dari perbuatan dosa, baik yang ada kaitannya dengan hak Tuhan ataupun manusia (haq al-adami). Pemilihan bulan Syawal adalah agar dosa umat Islam yang berpuasa dan berhari raya benar-benar terhapus semuanya (hal. 136-137). Amin Ya Robbal ‘Alamin.

Yg penting waktu mau lebaran, apabila ingin mudik..kalau banyak kendala seperti tidak punya uang ya jangan dipaksakan.

“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisa: 1)

Wallahu ‘Alam.

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT AJARAN WAHABI MEMBUNYIKAN KASET BACAAN AL-QUR’AN SEBELUM ADZAN ADALAH SESAT !!


Sebagaimana kita ketahui, bahwa Wahabi menghukumi semua Bid’ah adalah SESAT!
dan menolak adanya BID’AH HASANAH.

Judul postingan kali ini saya kutip LAGI dari Blog Wahabi, , mereka bilang :

MEMBUNYIKAN KASET BACAAN AL-QUR’AN SEBELUM ADZAN

Amalan ini sudah menjadi adat yang dihidupkan hampir di setiap daerah. Konon tujuan mereka adalah sebagai pertanda bahwa waktu shalat sudah dekat. Sehingga diharapkan dengan ini kaum muslimin melakukan segala persiapannya untuk menegakkan shalat berjama’ah. Amalan ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang beramal dengan sesuatu yang tidak pernah kami ajarkan maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Di antara dampak negatif yang timbul dari amalan ini adalah menghalangi seseorang yang shalat sunnah di saat tersebut untuk khusyu’ dalam shalatnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk saling mengangkat suara di dalam masjid (baik dengan bacaan Qur’an, dzikir, lebih-lebih senda gurau atau amalan-amalan bid’ag yang tidak disyari’atkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:

“Janganlah kalian mengeraskan suara satu dengan yang lainnya karena masing-masing sedang bermunajat dengan Rabb-nya.” (HR. Ashhabus Sunan dari Abu Sa’id Al Khudry)

Demikianlah sebagian dari amalan-amalan bid’an yang sering dilakukan masyarakat karena jauhnya mereka dari ilmu yang haq. Semoga Allah menambah petunjuk bagi kita serta melindungi kaum muslimin dari amalan-amalan bid’ah yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[Diambil dari buku “Adzan Keutamaan, Ketentuan dan 100 Kesalahannya” karya Al Ustadz Abu Hazim Muhsin bin Muhammad Bashori, penerbit: Daarul Atsar, hal. 110-120, dengan sedikit perubahan]

Sumber :
http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2010/04/07/bid%E2%80%99ah-menabuh-beduk-dan-puji-pujian-sebelum-shalat/
______________________________________

KESIMPULAN:

Sesuai kutipan kata orang wahabi di atas, Konon tujuan mereka (orang2 yg membunyikan kaset bacaan Al-Qur’an) ini adalah sebagai pertanda bahwa waktu shalat sudah dekat. Bukankah ini sebuah tujuan yg bagus, yg setelah ini juga akan dikumandangkan Adzan ??

Maksud Orang2 Wahabi ini pertama adalah baik, agar orang2 yg melakukan shalat sunnah di Mesjid bisa shalat dengan Khusyu’.

Saling menjaga , dan saling pengertian antar sesama manusia dalam hal menjalankan ibadah, agar masing2 individu bisa mencapai ke khusyu’an, ini adalah sangat baik.

Tapi MEMBUAT HUKUM SENDIRI , MENGATAKAN SESAT SESUATU YG MEMPERDENGARKAN FIRMAN2 ALLAH, INI APA NAMANYA ??!

KENAPA HARUS SAMPAI DIHUKUMI SESAT??

Sebenarnya hal ini sangat simple, jika anda tidak bisa khusyu ketika shalat karena adanya suara kaset yg memperdengarkan Firman2 Allah, maka bicarakan secara baik2 dengan pengurus mesjid, dan jangan main hakim sendiri, karena yg mereka perdengarkan adalah FIRMAN2 ALLAH, bukan lagu dangdut, poco2, atau lagu cinta2an ala Arab Saudi atau Indonesia.

Dan juga, bukankah tidak semua orang yg merasa terganggu ketika kaset bacaan Al-Qur’an itu diperdengarkan ??

Ataukah orang2 Wahabi mau menghalangi kita dari mendengarkan Firman2 Allah, walaupun melalui media Kaset ?? Wallahu ‘alam.
_____________________________________

CATATAN:

Allah Ta’ala berfirman:

Sekiranya mereka mengatakan, ‘Kami mendengar dan patuh, dengarlah dan perhatikanlah kami’, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat.” (QS. An-Nisa’ : 46)

Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah (lemah lembut) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya),
dan janganlah kamu menjadi sebagai orang-orang (munafik) yang berkata: “Kami mendengarkan, padahal mereka tidak mendengarkan. (Qs.Al Anfal 20 – 21)

“Dan orang-orang yang kafir berkata, ‘Janganlah kalian mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al-Qur’an ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan (mereka).” (QS. Fushshilat : 26)

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya. (Qs.Qaaf: 37)

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لَا يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ

“Wahai Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Lembut, Dia mencintai sikap lemah lembut. Allah memberikan pada sikap lemah lembut sesuatu yang tidak Dia berikan pada sikap yang keras dan juga akan memberikan apa-apa yang tidak diberikan pada sikap lainnya.” (HR. Al-Bukhari no. 6024 dan Muslim no. 2165)

“Orang yang dijauhkan dari sifat lemah lembut, maka ia dijauhkan dari kebaikan.” (HR.Muslim)

Bagi Umat Wahabi: Hentikan mengkafirkan Ulama dan Umat Islam yg tidak sepaham dengan ajaran kalian.

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT WAHABI – KULIAH ADALAH KEGIATAN YG MELANGGAR HUKUM ALLAH SWT. MENURUT WAHABI – KULIAH ADALAH PERBUATAN SYIRIK. MENURUT WAHABI – KULIAH ADALAH KEGIATAN MAKSIAT. MENURUT WAHABI – JIKA ANDA KULIAH, BERARTI ANDA ADALAH ORANG YANG ZHALIM


Postingan kali ini lagi-lagi saya copaskan LANGSUNG DARI BLOG WAHABI, . . dan jika anda ingin langsung membacanya dari SUMBERNYA silahkan klick LINK SUMBERNYA DI BAWAH .

Kalau ingin membaca langsung maka di bawah ini adalah Copasannya, selamat membaca , memahami, dan meneliti :
_________________________________________

Wasiat untuk Maksiat
Posted on 05/03/12 |

INGIN KULIAH karena IKUTI WASIAT BUNDA DAN AYAH
Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory
–semoga Allah mengampuni dosa-dosanya-

ADA SESEORANG BERTANYA:

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagaimana kalau Ibukita sebelum meninggal dunia berwasiat agar saya kuliah!

Dan saudara-saudariku mengingkinkan pula agar saya kuliah, begitu pula paman-paman dan bibi-bibiku mengingkan agar saya kuliah. Dan saya berkeinginan untuk kuliah dengan mengambil jurusan elektro atau computer supaya saya memiliki ketrampilan!. Dari Hisyam Al-Limbory (081344xxxxxx).

KEMUDIAN DI JAWAB OLEH MEREKA (WAHABI) :

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الملك الجبار، الواحد القهار، وأشهد أن لاإله إلاالله وحده لاشريك له، رب السموات والأرض ومابينهما العزيز الغفار، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله المصطفى المختار، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه الأخيار. أما بعد:

Mentaati kedua orang tua adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, tentunya setelah mentaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا﴾[الإسراء: 23] 

“Dan Robbmu telah memerintahkan supaya kalian jangan beribadah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya, jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam tanggung jawabmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya: “’Uf” (cih) dan janganlah kamu membentak keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia”. (Al-Isra: 23).

Bila kedua orang tua memerintahkan untuk berbuat kemaksiatan atau memerintahkan untuk menempuh jalan yang menjurus kepada kemaksiatan maka perintah tersebut tidak boleh ditaati, karena Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا﴾[لقمان: 15] 

“Dan jika kedua (orang tuamu) memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmu tentang itu, maka janganlah kamu mentaati (mengikuti) keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik”. (Luqman: 15).

Berbuat syirik adalah termasuk dari kezhaliman dan kemaksiatan yang paling besar, sebagaimana Allah Ta’ala katakan:

 ﴿إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾[لقمان: 13] 

“Sesungguhnya syirik adalah kezhaliman yang besar”. (Luqman: 13). Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk tidak mentaati siapa saja yang memerintahkan untuk berbuat maksiat; baik itu maksiat berupa kesyirikan ataupun kebid’ahan, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

 «لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ». 

“Tidak ada ketaatan dalam memaksiati Allah, hanyalah ketaatan itu dalam kebaikan”. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzy dari hadits ‘Ali bin Abi Thalib).

Adapun wasiat Ibu penanya -semoga Allah merahmatinya- adalah wasiat sebatas pengetahuannya, karena dia hanya mempertimbangkan dari sisi dunia saja dan dia -semoga Allah merahmatinya- tidak melihat perkara masa depan yang panjang (akhirat), padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

 «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ» 

“Jadilah kamu di dunia ini seakan-akan orang asing atau orang yang melakukan perjalanan (safar)”. (HR. Al-Imam Ahmad, Al-Bukhary dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar). Orang asing atau yang menempuh perjalanan menuju negri tujuannya tentu bercita-cita untuk selamat sampai tujuannya, oleh karena itu hendaknya dia mempersiapkan bekal, Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ﴾[البقرة: 197] 

“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal”. (Al-Baqarah: 197).

Bila seseorang sudah membekali dirinya dengan bekal taqwa maka ketika melewati jalan-jalan menuju tempat tujuannya dengan pernuh waspada dan kehati-hatian, jangan sampai dia terhenti di tengah jalan atau dia salah jalan yang kemudian dia terjatuh ke dalam jurang kebinasaan.

Bila seseorang menempuh perjalanan dengan tidak dibekali dengan bekal taqwa maka ketika melewati suatu perkumpulan orang-orang yang sedang berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan prempuan) dia pun mampir dan ingin melihat ternyata ketika sudah berada di tengah-tengah perkumpulan tersebut dia pun asyik ikut menjadi penggemar ikhtilat dan berpaling dari tujuannya, sehingga dengan perbuatannya itu kemudian dia lupa dengan tujuan utamanya, ketika dia sudah lupa dengan tujuan utamanya, dia pun akhirnya dilupakan, Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى (124) قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا (125) قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آَيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى (126)﴾[طه: 124-126] 

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. Dia berkatalah: “Ya Robbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” Dia berkata: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan”. (Thaahaa: 124-126).

Ketika seseorang sudah mendapatkan pengajaran seperti itu, maka dia memperhatikan perjalanan safarnya, sungguh bagus apa yang dikatakan oleh Aiyah bintu Hadiyinah –semoga Allah merahmatinya- kepada anak-anaknya: “Tujuilah cita-cita kalian dan perhatikanlah tujuan kalian serta jangan menoleh ke kiri dan ke kanan”. Sebelum memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ditanyakan maka terlebih dahulu kita perlu mengetahui hukum mempelajari ilmu yang berkaitan dengan dunia.

Pada asalnya mempelajari ilmu dunia dalah boleh, sebagaimana Allah Ta’ala telah mengajari Adam ‘Alaihis Salam tentang semua nama-nama yang ada, termasuk nama-nama segala sesuatu yang ada di dunia ini, Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَعَلَّمَ آَدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا﴾ [البقرة: 31] 

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama semuanya”. (Al-Baqarah: 31), namun bila ada yang mempelajari ilmu dunia tersebut melalaikannya dari ilmu agama dan beribadah kepada Allah Ta’ala serta ilmu dunia tersebut bertolak belakang dengan ilmu agama atau mempelajarinya dengan cara melanggar hukum-hukum Allah Ta’ala seperti ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis) atau bisa mempelajari ilmu dunia tersebut dengan cara menyogok maka dia tidak boleh mempelajarinya karena sebab yang telah disebutkan.

Merupakan suatu yang tidak bisa dipungkiri bahwa ilmu dunia bisa diperoleh dengan cara selain kuliah, orang yang pernah kuliah tentu lebih tahu dengan permasalahan ini.

Ilmu dunia yang diperoleh di tempat kuliah hanya beberapa persen, adapun selain itu maka diperoleh di luar kuliah; adakalanya diperoleh dengan cara kursus, mengikuti privat, seminar, praktek atau belajar dengan para alumni.

Walaupun seseorang kuliah tentang ilmu dunia seperti kuliah pada jurusan komputer selama bertahun-tahun, tapi kalau dia tidak memiliki komputer maka apa yang dia pernah dapatkan di tempat kuliah akan hilang dengan cepat (lupa), begitu sebaliknya, kalau orang yang tidak kuliah akan tetapi dia memiliki komputer dan memiliki kemauan untuk belajar dengan orang yang bisa menggunakan komputer maka dengan izin Allah dia akan bisa dan memiliki ketrampilan, sungguh telah kami dapati kawan kami Abu Jauhar Adam bin Ahmad Al-Bandawy semoga Allah merahmatinya tidak pernah kuliah namun memiliki keahlian dalam masalah komputer; mulai dari masalah program komputer sampai pada masalah instal dan bahkan beliau mampu merancang dan membuat situs, orang yang pernah kuliah pun terkadang bertanya kepadanya tentang masalah komputer dan internet.

Begitu pula masalah yang berkaitan dengan ilmu dunia seperti kemiliteran, teknik dan teknologi hanya dengan bermodal mengikuti petunjuk Allah Ta’ala:

 ﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾[النحل: 43] 

“Maka bertanyalah kalian kepada orang yang memiliki ilmu jika kalian tidak mengetahui” (An-Nahl: 43), dengan sebab menjalankan petunjuk Allah Ta’ala tersebut seseorang dalam waktu yang sangat singkat dengan izin Allah mampu memperolah pengetahuan tentang sesuatu yang berkaitan dengan dunia yang dia butuhkannya.

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa orang-orang yang memotivasi anak-anaknya untuk kuliah tidak lain dengan harapan supaya anak-anak mereka memperoleh ijazah, dengan ijazah itu nantinya bisa digunakan untuk mencari pekerjaan atau untuk mencalonkan dirinya sebagai pegawai negri atau anggota dewan.

Demi untuk mendapatkan ijazah atau mendapatkan pangkat dan kedudukan, mereka berani menerjang dan melanggar hukum-hukum Allah Ta’ala, Allah Ta’ala berkata:

 ﴿وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾[البقرة: 229] 

“Barang siapa melanggar batasan-batasan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim”. (Al-Baqarah: 229).

Allah Ta’ala juga berkata:

 ﴿وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ﴾[الطلاق: 1] 

“Demikian itulah batasan-batasan Allah, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Allah maka sungguh dia telah menzhalimi dirinya sendiri”. (Ath-Thalaq: 1).

Permasalahan ini sebenarnya telah ada dalam tulisan “Jangan Bersedih, Jadikan Penderitaan Sebagai Pembersih” dan ada pula dalam buku “Harapan Pembimbing, Habis Gelap Terbitlah Terang”, namun sengaja kami singgung lagi pada kesempatan ini sebagai perwujudan dari perkataan Allah Ta’ala:

 ﴿وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ﴾ [الذاريات: 55] 

“Dan berilah peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat untuk orang-orang yang beriman”. (Adz-Dzariyat: 55).

Selesai dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory pada hari Senin 2 Rabiuts Tsany 1433 Hijriyyah di Matras Indonesia, Depan Kediaman Asy-Syaikh Ahmad Al-Wushaby-Darul Hadits Salafiyyah Dammaj-Sho’dah-Yaman.

SUMBER POSTINGAN:
http://kebenaranhanya1.wordpress.com/2012/03/05/wasiat-untuk-maksiat/

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! PENURUT PEMAHAMAN WAHABI-JANGAN KULIAH DI FAKULTAS KEDOKTERAN KARENA YG TERJADI DI SANA ADALAH NEGATIF SEMUA


Kuliah di universitas pada fakultas kedokteran tidaklah terjadi melainkan yang negatif, yang jelas merusak akhlaq dan mengikis keimanan seseorang mu’min, bagaimana tidak?!

Mahasiswa-mahasiswi sejak masuk kuliah mengikuti tes (seleksi) kesehatan diperiksa yang terkadang panitia penerimaan MaBa seorang laki-laki memeriksa para wanita atau sebaliknya. Belum lagi ketika proses kuliah pembimbing menyuruh mahasiswi ketika praktek untuk membuka atau menyingkap pakaian mahasiswa atau sebaliknya dengan uji coba (praktikum) dengan melihat perut, memegang dan bahkan anggota tubuh yang lainnya, dan sampai “hand to hand” atau “hands up” yang bukan perkara darurat. Belum lagi ketika praktek di RS atau di Laboratorium: Mahasiswa diperintah untuk merawat pasien putri dan begitu sebaliknya, yang padahal kalau mahasiswa merawat pasien putra sangat memungkinkan. Belum lagi ketika konsultasi mahasiswa ke dosen wanita atau sebaliknya, maka hukum demi hukum diterjang dan dilanggar.

Tidakkah mereka [semisal dokter Faiq yang sok bergaya da’i atau yang semisal dia itu] membaca perkataan manusia terbaik, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dalam “Shohihnya” (5233) dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»

“Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut bersama mahromnya” Dan Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«اياكم و الدخول على النساء»

“Hati-hatilah (janganlah) kalian masuk kepada para wanita”

Dan sangat lucu kemudian muncul dan tampil anak-anak mahasiswa yang ikut bergabung sebagai pegiat da’wah di kampus-kampus ikhtilath, ada dari mereka belum selesai kuliah sudah futur, dan ada di masa-masa kuliah penuh kesok-sokkan berbicara tentang agama bahkan ikut-ikutan tahdzir sana tahdzir sini, bahkan tidak tanggung-tanggung menampakkan diri seolah-olah ahlussunnah sejati; celana pentalon di atas mata kaki, terkadang memakai baju taqwa dan terkadang yang mahasiswi memakai cadar, hingga ada pula yang berani pakai sandal ketika sholat di masjid kampus sehingga melahirkan keributan di dunia kampus, namun belum selesai kuliah atau ketika setelah mereka selesai kuliah kebanyakan dari mereka futur.

Sumber Postingan:
LANGSUNG DARI Website Salafi-Wahabi
http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=5359
_________________________________________

SEDIKIT MENANGGAPI:
Benarkah semuanya yg terjadi demikian ??
Karena setelah saya tanyai seorang mahasiswa kedokteran tidaklah demikian adanya.

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT SALAFI-WAHABI – DILARANG MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI KARENA ITU BENTUK TASYABBUH (MENYERUPAI) ORANG-ORANG KAFIR !


DI COPAS LANGSUNG DARI WEB SALAFI-WAHABI.

Fatwa Ulama terkait penggunaan kalender Masehi
January 5, 2009

JUDUL: HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`

[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA – ( SAUDI ‘ARABIA ) ]

Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh (menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka. Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.

Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi wa Shabihi wa sallam

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`

Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz

FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala :

هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]

Ini berlaku untuk semua manusia

Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]

Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.

Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali.

Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.

Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.

(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)

FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN

Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka, sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun (masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam agama mereka).

Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka, berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan para sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi kita.

(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )

[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]

(Dikutip dari tulisan berjudul “HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI”. URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=292#more-292)

Sebarkan :

SUMBER LANGSUNG DARI WEB SALAFI-WAHABI:
http://www.salafy.or.id/fatwa-fatwa/fatwa-ulama-terkait-penggunaan-kalender-masehi/

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT SALAFI-WAHABI – MEMAKAI KAOS BOLA BERTULISKAN NAMA ORANG KAFIR MINIMAL HUKUMNYA ADALAH HARAM!


Lagi2 Postingan kali ini saya copaskan LANGSUNG DARI OKNUM SALAFI-WAHABI. Di copas dari postingan mereka yg berjudul “Hukum Memakai Kaos
Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir.” .

Bagi yg ingin membaca langsung secara lengkap silahkan klick link sumber yg sudah saya cantumkan di bagian bawah.

BAGI YG INGIN MEMBACA MELALUI POSTINGAN INI,
di bawah ini SAYA COPASKAN LANGSUNG DARI BLOG OKNUM WAHABI TERSEBUT,
Selamat membaca..! :
_____________________________________________

JUDUL: Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir.

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Asy Syaikh ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:

“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.

Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai bajiu yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya. Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.

Teks Arab:

يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لا عب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :
هذا تعظيم للكافر ، مادام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم

Sumber:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120239
http://ulamasunnah.wordpress.com/2012/02/23/hukum-memakai-kaos-bola-bertuliskan-nama-orang-kafir/

SUMBER LANGSUNG DARI BLOG SALAFI-WAHABI:
http://dediwahyudisalafi.blogspot.com/2012/07/hukum-memakai-kaos-bola-bertuliskan.html

Berita Lain Baca disini: http://www.hatree.me/internasional/isis-haramkan-sepak-bola-4-pemain-dieksekusi-mati.html

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! Menurut Pemahaman Salafi-Wahabi – MENANAM TEMBAKAU ITU DILARANG, HARAM, DAN BERDOSA


LAGI2 POSTINGAN KALI INI SAYA COPASKAN DARI WEBSITE SALAFI-WAHABI.
BAGI YG INGIN MEMBACA LANGSUNG DARI SUMBERNYA SILAHKAN KLICK LINK SUMBERNYA YG SAYA CANTUMKAN DI BAWAH.

JUDUL: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok. Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram?. Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]

SUMBER POSTINGAN:
http://www.salaf.web.id/1074/hukum-rokok-dan-bahaya-rokok-bagi-kesehatan.htm

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! Menurut Pemahaman Wahabi – Mengadakan Wadah atau Yayasan Untuk Belajar Memasak merupakan seruan kepada kefasikan dan seruan kepada “pelacuran” dan menyeru kepada kehancuran dan kerusakan


Langsung dari Sumber Website Wahabi.

PELAJARAN MEMASAK DAN MENJAHIT BAGI WANITA

Hal yang seperti itu (mempelajari cara memasak) tidak mengapa. Hanya saja tidak boleh melebihi porsinya dan ukurannya dengan mengadakan pelajaran khusus.

Pelajaran khusus tentang tata cara memasak, yang demikian ini menurut saya menyia-nyiakan waktu Dan janganlah kalian seperti para insinyur pertanian. Sebagian mereka belajar berpuluh-puluh tahun, setelah lulus menjadi petani, menanam tomat dan bawang yang semua perkara itu bisa dilakukan oleh orang awam (yang tidak mempelajari bercocok tanam). Begitu juga kalian semua, seorang yang awam bisa membuat makanan memasak nasi, walhamdulillah. Dan tidak perlu membebani diri dengan model tersebut dan membuang-buang waktu.

Perkara ini boleh (mubah), tetapi tidak pantas membuang-buang waktu padanya. Adapun bila hal itu dilakukan oleh sebuah wadah atau yayasan maka tidak boleh karena yang demikian itu merupakan seruan kepada kefasikan dan seruan kepada “pelacuran” dan menyeru kepada kehancuran dan kerusakan. Maka dengan cara organisasi dan wadah dalam perkara ini tidak boleh. Wabillahittaufiq.

(Al As’ilah Al Indonisiah, 26 Jumadil Tsani 1424H)

Sumber:
http://www.freewebs.com/negeriilmu/sy29.htm
http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=9106

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! Menurut Pemahaman Salafi-Wahabi – Tidak Boleh Menyerahkan Anak Perempuan Ke Ustadz atau ke Pesantren Karena Hal Ini Tidak Ada Di ZAMAN SALAFUSH SHALIH


Postingan kali ini saya copaskan lagi…LANGSUNG DARI WEBSITE WAHABI.
Judul: Menyerahkan Anak Prempuan Ke Ustadz

بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah boleh menyerahkan anak prempuan kita ke seorang ustadz atau ke pondok pesantren yang dinamakan dengan TN (Tarbiyatun Nisa’) supaya di didik?

Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، أما بعد: 

Tidak boleh bagi seseorang untuk menyerahkan putri-putrinya ke seorang ustadz atau ke pondok pesantren, tidak didapati di zaman salafush shalih ada dari mereka menyerahkan putri-putri mereka ke pondok pesantren, yang ada di zaman salafush shalih adalah mereka menyerahkan putri-putri mereka kepada seseorang dengan tujuan untuk dinikahi, sebagaimana perkataan Allah Ta’ala:

 قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ [القصص/27] 

“Dia (Syu’aib) berkata: “Sesungguhnya aku ingin menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua putriku ini…”. (Al-Qashshash: 27).

Sebelum Nabi Syu’aib ‘Alaihis Salam menyerahkan salah satu dari ke dua putrinya kepada Nabi Musa ‘Alaihis Salam, beliau mendidik sendiri kedua putrinya. Bila ada yang mengatakan: “Nabi Syu’aib kan seorang nabi yang berilmu, lalu bagaimana dengan para orang tua yang kebanyakannya tidak memiliki ilmu”. Maka solusinya: Bila ada pengajian Ahlussunnah di masjid yang disediakan tempat khusus untuk para wanita (di balik hijab) maka dia memerintahkan dan mendorong putrinya untuk hadir, setelah pengajian putrinya kembali ke rumahnya sebagaimana yang terjadi di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam; para shahabat dari kalangan wanita meminta Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk dibukakan pengajian maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membukakan pengajian untuk mereka, setelah pengajian selesai maka mereka langsung kembali ke rumah-rumah mereka masing-masing.

Bila ada yang berkata: “Bagaimana kalau di kampungnya tidak ada ustadz, apa yang harus dia lakukan?”.

Maka solusinya: Dia bersabar sebagaimana bersabarnya Istri Fir’aun Ash-Shiddiqah Asiyah Radhiyallahu ‘Anha, yang mana dia tidak kabur dari rumah untuk mencari seorang ustadz.

Bila tidak bisa sabar maka orang tua segera menyerahkannya ke seorang ustadz untuk menikahinya, bila ustadznya “balagu” (tidak mau menikah dengan putrinya) maka diserahkan ke seorang Ahlussunnah untuk menikahinya, yang dengan itu keduanya berbagi rasa dalam menikmati kehidupan sambil menuntut ilmu agama, bila keduanya diberi rezki maka keduanya ke pondok pesantren dengan menyewah rumah atau membuat rumah di sekitar pondok, bila selesai pengajian maka istrinya langsung ke rumahnya tersebut.

Adapun sistem pondok pesantren wanita atau yang dikenal dengan TN (Tarbiyatun Nisa’) maka dia mirip dengan sekolah Biarawati, para wanita kumpul satu asrama, tidur bersama sampai ada……, apa yang mereka lakukan itu sebagai pengakuan dalam mengikuti sunnah Ibu Nabi Isa’ Ash-Shiddiqah Maryam Radhiyallahu ‘Anha. Maka kita katakan: Sangat jauh dari mengikuti sunnah Ash-Shiddiqah Maryam Radhiyallahu ‘Anha karena ada beberapa sisi:

Pertama: Maryam berdiam di kamarnya dalam keadaan bersendirian, tidak bersama yang lainnya.

Kedua: Maryam dididik langsung oleh mahromnya yaitu orang tuanya sendiri, adapun sekolah biarawati atau TN yang mendidiknya siapa? Masih kah punya malu bapak-bapak TN itu?!!! Ataukah sudah hilang sifat malunya sehingga berani….?!!! Allahul Musta’an.

Maka sungguh benar kalau Syaikh kami Imam Darul Hadits As-Salafiyyah Dammaj menganggap TN muhdats (bid’ah), namun karena TN ini teranggap hebat dan luar biasa khususnya di kalangan para penggemar TN maka Syaikh kami Hafizhahullah sangat berlemah lembut dalam memperingatkan bapak-bapak TN, ketika Abu Salman Musthafa Al-Buthony dan jaringannya tidak menerima tentang muhdats-nya TN maka terjadilah perselisihan antara Salafiyyun dengan Salmaniyyun, ketika Syaikh kami mengetahui perselisihan tersebut disebabkan karena beberapa faktor diantaranya masalah TN maka beliau berkata: “Abu Salman salah dan dia mempunyai syubhat” dan beliau memerintahkan untuk tetap menjalin ukhuwah dengannya dan melarang dari meng-hajr-nya.

Namun karena Abu Salman masih terus membela TN dan tetap tidak puas serta terus menampakan dirinya kalau dia adalah termasuk dari Bapak-bapak TN, maka dia akhirnya melampiaskan dengan dengan memakai pakaian wisudawati TN, dengan sebab itu dia pun akhirnya mendapatkan tambahan gelar “Al-Ustadz Al-Fadhil Abu Salman Mushtofa AB (Abu Abayah), dia pun akhirnya mendapatkan laknat:

 لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. 

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairoh).

Maka hendaklah orang yang memiliki TN, yang membela TN, yang memasukan putri-putrinya ke TN atau yang membela bapak-bapak TN untuk bertaqwa dan takut jangan sampai bernasib seperti Bapak TN Al-Ustadz Al-Fadhil Abu Salman Mushthafa Al-Buthony AB. karena Allah Ta’ala berkata:

 فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ [النور/63] 

“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (An-Nuur: 63).

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

«وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا».

 “Dan laknat Allah atas orang yang membela (menaungi) pelaku bid’ah”. (HR. Al-Bukhary dalam “Al-Adabul Mufrad”, Muslim dan An-Nasa’y dari ‘Ali bin Abi Thalib).
Dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory Hafizhahullahu Waro’ahu.

رد مع اقتباس 

SUMBER:
http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=11746

(Salafy/Wahaby-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT PEMAHAMAN WAHABI- SEKOLAH DAN KULIAH KEBANYAKAN ITU ADALAH WARISAN KAUM KAFIR BARAT, DAMPAKNYA MELAHIRKAN SEORANG GELANDANGAN, PENGEMIS ATAS NAMA DAKWAH, DAN PENGEKOR HAWA NAFSU


Lagi2 Postingan kali ini saya copaskan LANGSUNG DARI WEBSITE WAHABI. Di copas dari postingan mereka yg berjudul “”Sekolah antara realita dan sunnah” .
Bagi yg ingin membaca langsung secara lengkap silahkan klick link sumber yg sudah saya cantumkan di bagian bawah.

Bagi yg ingin membaca langsung, di bawah ini adalah sebagian copasannya,
Selamat membaca..! :
______________________________________

Dengan diutusnya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam maka terjadilah perubahan zaman, yang tadinya zaman jahiliyyah dan zaman penuh dengan kegelapan [baik kegelapan syirik, ma’siat dan khurafat] berubah menjadi zaman yang terang benderang [yang diterangi dengan ilmu dan sunnah]. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam menda’wahkan al-haq, tauhid dan hikmah serta memberikan pengajaran-pengajaran, bimbingan-bimbingan dan mengadakan majelis-majelis ilmu [sebagaimana hadits Jibril dalam “Shohih Muslim” dan banyak hadits lainnya menjelaskan masalah itu] . Dengan pendidikan yang Islami tersebut -dengan izin Alloh Ta’ala- mampu mengkader generasi terbaik dari umat ini; generasi para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Tiga generasi terbaik tersebut kemudian mewariskan metode tarbiyyah (pendidikan) Nubuwwah yang paling baik dan terbagus itu.

Namun kemudian muncul setelah itu metode pendidikan baru yang dikemas oleh kaum kafir Barat, yang diserap dari peradaban dan budaya Yunani Kuno (dan kemudian Yunani Modern) yang pada akhirnya tersebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia mendapatkan andil dalam menerapkan pendidikan tersebut yang dibawa oleh penjajah kolonial Belanda.

Dengan keberadaan pendidikan dari Barat tersebut mengakibatkan pendidikan yang diwariskan dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam mulai terkikis dan terkotori, bahkan dianggap pendidikan murni yang diwariskan dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam adalah asing dan tidak lagi selaras dengan zaman ,
Sungguh benar perkataan Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam “Shohihnya” (no. 232) dari hadits Abu Huroirah –RadhiyAllohu ‘anhu-, beliau –RadhiyAllohu ‘anhu- berkata: Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam berkata:

بدأ الإسلام غريبا وسيعود كما بدأ غريبا فطوبى للغرباء

“Islam berawal dengan keasingan dan akan kembali asing sebagaimana permulaannya maka beruntunglah orang-orang (yang dianggap) asing”.

Berkata Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi -Hadahullah- (sebagaimana dalam “Kaset Tanya Jawabnya”: Bahwa madrasah pada asalnya dari Islam kemudian orang-orang kafir menyontoh (mengikuti).

Maka kami katakan: Apa yang dida’wahkan oleh Ustadz Dzulqarnain, yang tampak dari seruannya itu terasa manis dan membuat orang-orang terkecoh dan tertipu dengannya, sungguh bagus perkataan Alloh Ta’ala untuk diingat:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ [البقرة/204].

“Dan diantara manusia itu ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Alloh (atas keebnaran) isi hatinya, padahal dia adalah penentang yang paling keras”. (Al-Baqarah: 104).

Dan apa yang diserukan oleh Ustadz Dzulqarnain termasuk salah satu tipu daya dan permainannya dalam berda’wah, tidak diragukan lagi ini adalah salah satu bentuk keteledoran dan pemutar balikan fakta yang dicanangkan oleh ash-shhabul hawa’ (pengekor hawa nafsu) , Sungguh benar apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqiy dalam “Sunannya” (no. 21439) dari Ibrohim bin ‘Abdirrohman Al-‘Adzariy, beliau berkata:

Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Sallam berkata:

يَرِثُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ يَنْفُونَ عَنْهُ تَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ وَتَحْرِيفَ الْغَالِينَ.

“Akan terus diwariskan (dibawa) ilmu ini oleh orang-orang yang adilnya dari setiap generasi, yang mereka membersihkan (menafikan) darinya ta’wilan orang-orang bodoh, penyimpangan orang-orang batil dan penyelewengan orang-orang ghulu’ (berlebih-lebihan)”. [Hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Salim ‘Ied Al-Hilaliy Hafidzahullah sebagaimana beliau kemukakan sendiri ketika ziaroh ke Darul Hadits Dammaj].

Coba perhatikan pada masa kejayaan para shahabat ketika terjadi ekspansi kekuasaan ke negri kafir semisal di Persia dan Romawi serta tersebarnya da’wah di negara-negara bagian Eropa, ketika itu telah didapati pendidikan (sekolah) yang mereka dirikan mulai pendidikan dari para Uskup sampai pada Biarawan dan Biarawati. Dan salah satu pendidikan yang terkenal dimasa itu adalah pendidikan para Biarawati yang khusus menggemleng para wanita-wanita Nasrani, dan pendidikan ini dikenal dimana-mana.

Adapun dari sisi lain telah kita maklumi bersama bahwa sistem madrasah atau pendidikan yang sekarang gencar diterapkan oleh para hizbiyyin adalah sistem pendidikan yang sejalan (mengikuti) sistem pendidikan Barat, sekadar contoh adanya sistem semester atau catur wulan, sistem kelas dan batasan pendidikan penentuan selama pendidikan , semuanya sejalan (mengikuti) aturan pendidikan Barat, dan penanggalan (kalender) pendidikan menggunakan kalender masehi, penentuan liburan juga mengikuti sistem pendidikan Barat.

Dan sekadar contoh sistem pendidikan Indonesia semisal itu adalah bermula dari penjajahan Belanda, ketika penjajah Belanda masuk ke Nusantara mulailah mereka mengotori sistim belajar Islamiy yang ada di Pondok-pondok Pesantren khususnya di Jawa, mereka menerapkan sistem pendidikan yang murid-murid dari pendidikan (sekolah) Belanda tersebut adalah dari kalangan para pria, kemudian tampil seorang pahlawan negara dari seorang wanita yang dikenal dengan RA Kartini dengan semboyannya “Habis Gelap Terbitlah Terang” ikut melibatkan dirinya ke dalam pendidikan Belanda tersebut, yang akhirnya kemudian diikuti oleh kaum wanita lainnya. Pada asalnya peradaban Islam di Indonesia ketika itu, para wanita tinggal di rumah-rumah.

Tidak diragukan lagi bahwa sekolah atau universitas ini telah membuat permainan yang menipu orang yang tergiur dengan angan-angan dan perhiasan dunia, Alloh Subahanah berkata:

﴿وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الْآَخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ﴾ [العنكبوت/64].

“Dan tidaklah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenar-benarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui”. (Al-‘Ankabut: 64).

Dan coba perhatikan dan cermati bahwa di Universitas Madinah masih tersisa beberapa ulama’ sunnah yang menjadi pengajar (dosen) namun keadaannya sudah begitu, lalu bagaimana kiranya dengan sekolah-sekolah yang didirikan oleh orang-orang rendahan dan bodoh semisal Abdussalam, Iqbal [yang keduanya mukim di Ambon] atau orang yang setipe dengan mereka yang mendirikan sekolah-sekolah? Tidak ragu lagi dan bahkan tampak sangat besar kerusakannya. Dan tidaklah kami melihat dari sekolah yang mereka dirikan itu melahirkan seorang penuntut ilmu yang baik dan sukses melainkan menjadi gelandangan, pengemis atas nama dakwah dan pengekor-pengekor hawa nafsu.

Sumber Postingan:
Website Salafi-Wahabi
http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=5359

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT SALAFI-WAHABI – MENGAMINI DOA KHATIB, MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DALAM KHUTBAH JUM’AT DAN KETIKA THAWAF, ADALAH BID’AH/SESAT !!


Lagi2 Postingan kali ini saya copaskan LANGSUNG DARI OKNUM SALAFI-WAHABI. Di copas dari postingan
mereka yg berjudul “Kapan Angkat Tangan Dalam Doa Bid’ah?” .

Bagi yg ingin membaca langsung secara lengkap silahkan klick link sumber yg sudah saya cantumkan di bagian bawah.

BAGI YG INGIN MEMBACA MELALUI POSTINGAN INI,
di bawah ini SAYA COPASKAN LANGSUNG DARI BLOG OKNUM WAHABI TERSEBUT,
Selamat membaca..! :
_________________________________________

JUDUL: Kapan Angkat Tangan Dalam Doa Bid’ah?
نعم، أما المسألة ما وجد مقتضاه في زمان النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يفعل ففعله بدعة فلا شك في هذا. لأنه إذا وجد سببه في زمان النبي- صلى الله عليه و سلم- ولم يفعله دل ذلك على أنه غير مشروع. إذ لو كان مشروعا لفعله النبي- صلى الله عليه و سلم- ومن ذلك مثلا رفع اليدين في الدعاء في المواطن التى ورد أن النبي-صلى الله عليه و سلم- دعا فيها ولم يرفع. المقتضي موجود وهو طلب الاستجابة ولكن النبي-صلى الله عليه و سلم- لم يرفع يديه فرفع اليدين في هذه المواطن بدعة.

Syaikh Dr Sulaiman ar Ruhaili mengatakan, “Amal ibadah yang di masa hidupnya Nabi telah dijumpai faktor pendorong untuk melakukannya namun ternyata Nabi tidak melakukannya maka melakukannya adalah bid’ah. Kaedah ini tidaklah diragukan kebenarannya. Karena di masa hidup Nabi sudah dijumpai sebab untuk melakukannya namun Nabi tidak melakukannya, hal ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dituntunkan karena andai saja itu dituntunkan tentu saja Nabi akan melakukannya.

Contohnya adalah doa sambil angkat tangan dalam situasi yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi ketika itu berdoa tanpa sambil angkat tangan. Faktor pendorong untuk mengangkat tangan ketika itu sudah ada yaitu keinginan agar doa yang dipanjatkan dikabulkan oleh Allah akan tetapi ternyata Nabi tidak mengangkat tangannya saat itu. Mengangkat tangan dalam kondisi ini hukumnya adalah bid’ah.
فمن جاء يرفع يديه في صلاة الجمعة وهو يخطب أو يؤمن على دعاء الخطيب هذا نقول هذه بدعة لأنه وجد سببها في زمان النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يفعله

Jika ada yang berdoa sambil mengangkat kedua tangannya saat menyampaikan khutbah Jumat atau saat mengamini doa khatib, kita katakan bahwa perbuatan ini hukumnya adalah bid’ah karena sebab untuk melakukannya sudah dijumpai di masa Nabi namun Nabi sendiri tidak melakukannya.
ولهذا من باب الفائدة:أقول: يقول أهل العلم الدعاء رفع اليدين في الدعاء له ثلاثة أحكام، سنة وبدعة ومستحب.

Oleh karena itu sebagai tambahan pengetahuan kami sampaikan bahwa para ulama menjelaskan bahwa angkat tangan ketika berdoa itu memiliki tiga status hukum, sunnah, bid’ah dan mustahab (dianjurkan).
أما السنية فهي المواطن التي ثبث أن النبي- صلى الله عليه و سلم- رفع فيها. فالرفع سنة، مجرد الرفع هذه العبادة، سنة تقتدي بالنبي- صلى الله عليه و سلم- مثل ما في الاستسقاء مثلا.
Angkat tangan ketika berdoa hukumnya sunnah manakala dilakukan pada sikon yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi mengangkat tangannya sambil berdoa ketika itu. Dalam hal ini, mengangkat tangan adalah sunnah Nabi. Mengangkat tangan dalam kondisi ini adalah ibadah. Sejalan dengan sunnah manakala anda meneladani Nabi semisal angkat tangan ketika doa untuk meminta hujan.
والبدعة في المواطن التي ثبت أن النبي-صلى الله عليه و سلم- دعا ولم يرفع مثل الدعاء في الجمعة ومثل الدعاء عند الطواف تجد أن بعض المسلمين يمشي ويطوف حول الكعبة ويرفع يديه يدعو، هذا بدعة لأنه ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- الدعاء ولم يثبت أنه رفع.

Mengangkat tangan dalam doa adalah bidah manakala dilakukan pada kondisi tertentu yang Nabi ketika itu berdoa namun beliau tidak mengangkat tangannya saat itu semisal doa dalam khutbah Jumat dan doa saat tawaf. Kita jumpai sebagian kaum muslimin ketika berjalan mengelilingi Ka’bah mereka berdoa sambil mengangkat kedua tangannya. Perbuatan ini adalah bid’ah karena Nabi berdoa ketika melakukan tawaf akan tetapi beliau tidak mengangkat tangannya.
ومستحب في المواطن التي لم يثبت عن النبي- صلى الله عليه و سلم- أنه دعا فيها فإن رفع اليدين في الدعاء مستحب لأنه ثبت أنه من أسباب الإجابة وفعل ما يقتضي الإجابة مستحب، فيستحب للإنسان إذا دعا دعاء مطلقا أن يرفع يديه لأنها من أسباب الإجابة.

Angkat tangan ketika berdoa adalah dianjurkan manakala dilakukan pada situasi yang tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Nabi berdoa ketika itu. Angkat tangan ketika berdoa adalah amalan yang dianjurkan karena terdapat hadits sahih yang menjelaskan bahwa angkat tangan dalam doa adalah salah satu sebab dikabulkannya doa dan melakukan hal yang menyebabkan doa dikabulkan adalah suatu hal yang dianjurkan. Sehingga dianjurkan bagi orang yang berdoa dengan doa mutlak [baca: doa masalah] untuk mengangkat kedua tangannya karena hal tersebut adalah salah satu sebab dikabulkannya doa.
كذا، كل دعاء ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- ولم يثبت أنه رفع فالرفع بدعة. وكل دعاء ثبت عن النبي-صلى الله عليه و سلم- أنه دعا ورفع فالرفع سنة كما في الدعاء بعد رمي الجمر كما في الدعاء علي الصفا والمروة ونحو هذا

Demikianlah, semua doa yang sahih dari Nabi namun ketika itu beliau tidak mengangkat tangannya maka mengangkat tangan saat itu hukumnya adalah bid’ah.

Baca: http://ustadzaris.com/kapan-angkat-tangan-dalam-doa-bidah

Sebaliknya, semua doa yang riwayat yang sahih menunjukkan bahwa Nabi berdoa ketika itu sambil mengangkat kedua tangannya maka mengangkat tangan saat itu adalah sunnah Nabi semisal doa setelah melempar jumrah [ula dan wustho, pent] dan doa saat berada di bukit Shafa dan Marwa ketika melakukan sai”

[Penjelasan di atas disampaikan oleh Syaikh Sulaiman ar Ruhaili pada sesi tanya jawab dalam daurah beliau yang mengkaji kitab Qawaid Nuraniyyah karya Ibnu Taimiyyah. Transkrip di atas bisa disimak pada menit 1:18:46 sampai 1:21:44 kaset no. dua yang diterbitkan oleh Muassasah Dar Ibnu Rajab, Madinah Nabawiyyah].

SUMBER LANGSUNG DARI BLOG SALAFI-WAHABI:
http://dediwahyudisalafi.blogspot.com/2012/07/kapan-angkat-tangan-dalam-doa-bidah.html

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT PEMAHAMAN SALAFI-WAHABI – MEMAJANG KALIGRAFI YG BERTULISKAN AYAT-AYAT AL-QUR’AN ADALAH TIDAK PANTAS, DAN MENYELISIHI PETUNJUK RASULULLLAH SAW


Lagi2 Postingan kali ini saya copaskan LANGSUNG DARI BLOG OKNUM WAHABI. Di copas dari post
ingan mereka yg berjudul “Hukum Memajang Kaligrafi’” .

Bagi yg ingin membaca langsung secara lengkap silahkan klick link sumber yg sudah saya cantumkan di bagian bawah.

BAGI YG INGIN MEMBACA MELALUI POSTINGAN INI,
di bawah ini SAYA COPASKAN LANGSUNG DARI BLOG OKNUM WAHABI TERSEBUT,
Selamat membaca..! :
_______________________________________

JUDUL: Hukum Memajang Kaligrafi

Allah menurunkan Al Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi manusia. Agar tujuan ini bisa terealisasi, Al Qur’an tidak bisa hanya sekedar dijadikan pajangan. Sayangnya justru perbuatan ini yang banyak dilakukan manusia. Salah satunya melalui apa yang dinamakan seni kaligrafi.

Bila kita bertandang ke rumah saudara atau kenalan, sering kita dapati kaligrafi yang bertuliskan ayat-ayat Al Qur’an, hadist-hadist nabawiyyah ataupun Al-Asmaul Husna. Kaligrafi yang dibuat seindah mungkin ini, sehingga kadang sulit dibaca, biasanya digantung di dinding atau menjadi pajangan di atas meja dan almari, apakah berbentuk ukiran, pahatan, ataupun lukisan.

Tidak terbatas hanya dalam rumah, kaligrafi juga kita dapatkan sebagai penghias masjid-masjid, tempat pertemuan kaum muslimin, dan sebagainya. Bahkan penulisan kaligrafi ayat-ayat Al Qur’an dijadikan sebagai ajang lomba dalam MTQ dan semisalnya.

Saking lazimnya, banyak diantara kaum muslimin yang merasa belum sreg bila tidak memajang kaligrafi dalam rumah ataupun majelis mereka. Seolah hal ini sebagai ciri keislaman yang membedakan dari rumah dan majelis non muslim. Bahkan mungkin ada di antara mereka yang merasa bahwa perbuatan seperti ini merupakan satu bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Terhadap fenomena yang ada ini, kita katakan kepada saudara kita kaum muslimin: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan agama-Nya, sebagaimana Dia nyatakan dalam Tanzil-nya:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Aku ridha Islam sebagai agama kalian.” (Al-Maidah: 3)

Karena agama ini telah sempurna, maka tidak butuh lagi terhadap penambahan dan tidak pula pengurangan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai pengemban risalah dari Allah telah amanah dalam menyampaikan seluruh risalah Islam ini, tanpa kecuali.

Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam terus-menerus menegakkan perintah Allah, orang yang ingin memalingkan (beliau) tidak dapat memalingkan. Beliau juga menyeru kepada Allah tanpa ada seorang pun yang dapat merintangi, sampai akhirnya menjadi terang-benderang bumi ini dengan risalah yang beliau bawa setelah sebelumnya dalam keadaan gelap gulita. Menjadi jinaklah (bersatu) hati-hati manusia setelah sebelumnya bercerai-berai. Dan berjalanlah dakwah beliau seperti perjalanan mentari di penjuru langit hingga sampailah agamanya sebagaimana sampainya malam dan siang…” (Miftah Daris Sa’adah, 1/105)

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahullah berkata
dalam kitabnya Al-Ushuluts Tsalatsah mengatakan: “Tidak ada satu kebaikan pun melainkan telah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tunjukkan kepada umatnya dan tidak ada satu kejelekan pun kecuali telah beliau peringatkan umat darinya.” Menjadikan Al Qur’an dan hadist nabawi sebagai hiasan dalam bentuk kaligrafi, sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pernah dikenal dan dilakukan oleh para shahabat beliau dan tidak pula oleh orang-orang sesudah mereka dari kalangan para imam yang diberi petunjuk, semoga Allah meridhai dan merahmati mereka semua. Seandainya perbuatan tersebut baik, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menganjurkannya dan para shahabat, sebagai manusia yang paling bersemangat dalam melakukan kebaikan, pasti telah mendahului kita dalam berbuat demikian.

Untuk memperjelas permasalahan ini, kami nukilkan secara ringkas untuk pembaca fatwa ulama berikut ini: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan Al Qur’an dengan sifat yang Dia nyatakan dalam ayat-ayat berikut ini:

“Wahai sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kalian nasehat (pelajaran) dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)

“Dan kami turunkan dari Al Qur’an sesuatu yang menjadi penyembuh (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Dan Al Qur’an itu tidaklah menambah bagi orang-orang dzalim selain kerugian.” (Al-Isra: 82)

Allah pun mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk menjelaskan Al Qur’an dan merinci hukum-hukum yang ada di dalamnya agar manusia menjadikan ajaran beliau sebagai bimbingan dalam memahami Kitabullah. Allah nyatakan ini dalam firman-Nya:
“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al Qur’an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka, mudah-mudahan mereka mau berfikir.” (An-Nahl: 44)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya untuk mendakwahkan Islam dan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun menjalankan dengan sebaik-baiknya. Beliau berdakwah di hadapan para shahabatnya, memberikan nasehat dan peringatan. Beliau mengirim surat kepada para raja dan para pembesar, di samping mendatangi secara langsung orang-orang kafir di majelis mereka untuk mengajak kepada Islam.

Dari seluruh perjalanan hidup beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tidak pernah diketahui beliau menulis satu surat dari Al Qur’an, atau satu ayat darinya ataupun sebuah hadist atau nama-nama Allah pada lembaran-lembaran atau piringan-piringan untuk digantung di dinding dan di tempat lainnya, dengan tujuan menjadikan sebagai hiasan atau untuk tabarruk (mencari berkah) ataupun dengan maksud sebagai perantara untuk mengingatkan, menasehati dan pelajaran bagi yang melihat dan membacanya.

Sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, para Al-Khulafa Ar-Rasyidin berpegang dengan petunjuk beliau, demikian pula para shahabat yang lain dan para imam setelah mereka yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai sebaik-baik generasi. Sama sekali tidak pernah diketahui mereka menulis sesuatu dari Al Qur’an, hadist-hadist nabawiyyah ataupun Al-Asmaul Husna pada lembaran, piringan ataupun pada kain untuk digantung sebagai hiasan di dinding, atau digantung dengan tujuan sebagai peringatan.

Padahal mereka adalah orang yang paling paham akan Islam dan paling bersemangat terhadap kebaikan. Seandainya perbuatan itu baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam mengamalkannya.

Dengan begitu, jelaslah bagi kita bahwa membuat dan memasang kaligrafi dari ayat Al Qur’an, hadist maupun Al-Asmaul Husna, dengan tujuan apapun adalah perbuatan yang menyelisihi petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, para shahabat dan para imam salaf Radhiallahu ‘anhum. Betapa kita saksikan, surat ataupun ayat Al Qur’an yang dipajang itu tidak diagungkan dengan semestinya. Terkadang bila telah usang terbuang begitu saja, terinjak oleh kaki, dan tersia-siakan.

Padahal seorang muslim harus mengagungkan Kitabullah dan juga Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang shahih, menjadikannya sebagai menara dan dan pedoman hidup. Dan pengagungannya bukan dengan dipajang sedemikian rupa, namun semestinya Al Qur’an itu dibaca, dipikirkan, dipelajari, dipahami dan ditelaah keterangannya dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Lalu berusaha diamalkan dalam ibadah dan muamalah. Dengan begitu akan tercurah barakah Allah dan terlimpah pahala-Nya, yang hal ini tidak akan didapatkan oleh mereka yang hanya menjadikannya sebagai pajangan.

Satu hal yang patut pula menjadi perhatian bahwa memasang kaligrafi ini merupakan satu bentuk tasyabbuh (meniru) perbuatan orang-orang kuffar dari kalangan Nasrani yang biasa memajang salib di rumah dan majelis mereka untuk membedakan mereka dengan kaum muslimin. Atau seperti orang-orang Hindu yang memiliki kebiasaan menggantung dupa di rumah mereka. Wallahu ta’ala a’lam bish- shawab.
Demikian ringkasan dari fatwa Lajnah Al-Fatawa fi Riasah Idarat Al-Buhuts wal Ifta wad Da’wah wal Irsyad, yang ketika itu masih diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah dengan wakil beliau Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah dalam satu khutbahnya di Masjid Al-Jami’ul Kabir di ‘Unaizah (1404 H) juga pernah menyinggung masalah ini. Di antaranya beliau katakan:
“Sebagian besar manusia biasa menggantung tulisan yang berisi ayat-ayat Al Qur’an di majelis mereka. Aku tidak tahu mengapa mereka melakukan hal tersebut. Bila mereka melakukannya dalam rangka ibadah kepada Allah, maka hal seperti ini adalah kebid’ahan yang tidak pernah dilakukan oleh pendahulu kita yang shalih. Lalu apakah mereka melakukannya dalam rangka memuliakan Al Qur’an? Maka kita katakan tidak ada yang lebih memuliakan Al Qur’an daripada para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan.

Namun sungguh tidak pernah didapatkan mereka ini menggantung tulisan yang berisi ayat-ayat Al Qur’an. Apakah mereka menggantungnya dalam rangka menolak kejelekan dan gangguan setan? Jika demikian, maka perbuatan demikian bukanlah perantara untuk menolak hal tersebut, namun justru dengan membacanya akan diperoleh penjagaan tersebut seperti membaca ayat Kursi ketika hendak tidur, maka akan diperoleh penjagaan dari Allah dan setan tidak akan mendekat sampai ia berada di pagi hari (HR Bukhari).

Sesungguhnya cara untuk ber-tabarruk dengan Al Qur’an adalah membacanya dengan sebenar-benar bacaan, melafadzkan dengan lisan, mengimani dengan hati dan mengamalkan dengan anggota badan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Al-Baqarah: 121)

Demikianlah jalan kaum mukminin yakni dengan membaca Kitabullah, bukan dengan menggantungnya. Adakah mereka yang menggantung kaligrafi bertuliskan ayat Al Qur’an itu menginginkan untuk memperingatkan manusia terhadap Al Qur’an? Ternyata dalam prakteknya, tujuan ini tidaklah tercapai. Engkau bisa menyaksikan mereka yang ada di majelis itu tidak ada yang mendongakkan kepalanya untuk membaca tulisan tersebut, atau ada beberapa gelintir orang yang membacanya namun tidak memikirkan apa yang terkandung di dalamnya. Ataukah mereka yang berbuat demikian tidak bermaksud apa-apa kecuali sekedar menjadikan kaligrafi itu sebagai hiasan?

Maka sesungguhnya tidaklah pantas Al Qur’an itu dijadikan sebagai sesuatu yang bernilai sia-sia, sekedar untuk keindahan pandangan mata. Al Qur’an terlalu mulia kedudukannya daripada hanya sekedar dijadikan hiasan. Kemudian, kita dapati di majelis yang padanya ada kaligrafi Al Qur’an, terkadang dibicarakan di situ perkara laghwi (sia-dia, red), bahkan terkadang ada ghibah, dusta, dan caci maki. Terkadang ada alunan musik dan nyanyian yang haram. Maka perbuatan seperti ini jelas merupakan pelecehan terhadap Kitabullah karena digantungkan di atas kepala hadirin yang sedang tenggelam dalam kemaksiatan kepada Allah.

Karena itu aku menyeru kepada segenap saudaraku agar melepaskan kaligrafi yang ada di rumah-rumah dan majelis mereka karena hal itu tidak pantas untuk dilakukan. Satu hal pula yang harus dijauhi adalah menulis Al Qur’an dengan bentuk yang samar/tidak jelas sehingga sulit dibaca atau bisa keliru ketika membacanya, karena ingin menonjolkan nilai seni semata. Padahal Al Qur’an bukanlah untuk dijadikan hiasan dan lukisan/ukiran. Siapa yang padanya ada tulisan demikian, hendaklah ia membakarnya atau menghapusnya agar ayat-ayat Allah tidak dijadikan sebagai bahan permainan dan olok-olok. Wajib bagi kita untuk memuliakan Kitabullah dan menjadikannya sesuai tujuan diturunkannya. Ia adalah nasehat, obat penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidaklah ia diturunkan untuk dipajang dan dijadikan bagian dari seni lukis, ukir dan pahat. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.”

Demikianlah fatwa beliau secara ringkas. Semoga kita diberi taufik untuk senantiasa berpegang dengan al-haq.

(Majalah Asy Syariyah, Vol. I/No. 08/1425 H/2004, Rubrik Mutiara Kata, Hal. 74-76)
Sumber: http://abumuslimsalafi.multiply.com/journal/item/282

SUMBER LANGSUNG DARI BLOG SALAFI-WAHABI:
http://dediwahyudisalafi.blogspot.com/2010/11/hukum-memajang-kaligrafi.html

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Aneh! MENURUT SALAFI-WAHABI – MENCIUM MUSHAF AL-QUR’AN ADALAH BID’AH/SESAT !!


Ditulis oleh Ustadz Abu Hamzah Al-Atsary

Hukum Mencium Mushaf Al Quran

July 1, 2003

Beliau berkata:
Perkara ini –menurut keyakinan kami– adalah masuk kedalam keumuman hadits “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah sesat”, dalam hadits lain “Setiap kesesatan dalam Neraka “.

Banyak kalangan punya pendirian tertentu dalam menyikapi hal ini, mereka mengatakan “Ada apa dengan mencium mushaf ? Bukankah ini hanya untuk menampakkan sikap membesarkan dan mengagungkan Al Qur’an ?”, kita katakana kepada mereka, “Kalian benar, tak ada apa-apa melainkan hanya pengagungan terhadap Al Qur’anul Karim, tetapi perhatikanlah, apakah sikap pengagungan ini luput atas generasi umat yang pertama, yang mereka tiada lain adalah para sahabat Rosulullah demikian pula para tabi’in dan para tabi’ut tabi’in setelahnya ?” Tidak ragu lagi jawabannya adalah seperti jawaban Ulama Salaf, ” Jika perkara itu baik, tentu mereka akan mendahului kita padanya ” .

Ini satu masalah, masalah yang lainnya adalah apa hukum asal mencium sesuatu, bolehkah atau terlarang ?

Disini perlu kami paparkan suatu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abbas bin Rabi’ah ia berkata, “Aku melihat Umar bin Khotob mencium hajar aswad dan berkata, “Sesungguhnya aku tahu engkau adalah batu, tidak dapat memberi mudharat tidak pula memberi manfa’at, sekiranya bukan karena Aku telah melihat Rasulullah mencium-mu Aku tak akan mencium-mu””.

Kalau demikian, kenapa Umar mencium hajar aswad ?” apakah karena filsafat yang muncul darinya ?

Jadi asal hukum mencium ini hendaknya berjalan diatas sunnah yang dulu. ingatlah sikap Zaid bin Tsabit beliau telah berkata, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?”.

Jika ditanyakan kepada yang mencium mushaf, “Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ?”, ia akan mengarahkan jawaban yang aneh sekali, seperti “Hai saudaraku ada apa dengan ini ? Ini mengagungkan Alqur’an !”, maka katakana padanya, “Hai sadaraku, apakah Rasulullah tidak mengagungkan Al Qur’an ? Tidak ragu lagi bahwa beliau mengagungkan Al Quran, walau demikian beliau tidak menciumnya”.

Saya katakan, “Tidak ada jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan apa yang telah disyari’atkanNya, oleh karena itu kita bertindak sesuai dengan apa yang disyari’atkan untuk kita dari keta’atan dan ibadah-ibadah, tidak menambahinya walau satu kata, karena hal ini seperti ucapan Nabi, “Tidak aku tinggalkan sesuatupun yang Allah telah perintahkan kalian, kecuali aku telah perintahkan kalian dengannya””.
Oleh karena itu maka mencium mushaf (Al Qur’an) adalah bid’ah, dan setiap kebid’ahan adalah sesat, setiap kesesatan tempatnya di neraka.

Sumber : “”Kaifa Yajibu ‘Alaina An-Nufassirol Qur’an”

(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Minggu, 28 Juli 2013

Fatwa Aneh Ulama Wahabi: “Boleh Berjabat Tangan Dengan Perempuan Non Mahram”


Dulu al Albani pernah mengeluarkan fatwa yang lebih aneh lagi dengan mengatakan, untuk menjadikan seorang laki-laki dewasa sebagai mahram bagi seorang perempuan, maka perempuan diperbolehkan menyusui laki-laki tersebut.


Fatwa Aneh Ulama Salafi: Boleh Berjabat Tangan dengan Perempuan Non Mahram

“Nabi Saw hadir dalam mimpi saya, dan berkata kepada saya, ‘Tidak mengapa seorang alim agama bersalaman (berjabat tangan) dengan seorang perempuan meskipun bukan mahramnya.’ Karena itu saya menganggap berjabat tangan dengan seorang perempuan bukan sebuah masalah.”
Syaikh Abdul Latif Mahmud ulama salafi asal Bahrain dalam akun Twiternya menyebutkan bersalaman dengan perempuan non mahram pada saat acara wisuda dan acara-acara selamatan lainnya tidak bermasalah dan tidak terhitung sebagai dosa. Dalam akun Twiternya, ulama salafi ini menulis, “Nabi Saw hadir dalam mimpi saya, dan berkata kepada saya, ‘Tidak mengapa seorang alim agama bersalaman (berjabat tangan) dengan seorang perempuan meskipun bukan mahramnya.’ Karena itu saya menganggap berjabat tangan dengan seorang perempuan bukan sebuah masalah.”

Penjelasan Syaikh Abdul Latif Mahmud tersebut untuk menjawab dan menanggapi kritikan yang ditujukan kepadanya setelah kehadirannya dalam sebuah acara wisuda sebuah universitas agama dengan mengucapkan selamat kepada para sarjana perempuan sembari berjabat tangan dengan mereka. Fatwa ulama salafi yang bersumber dari mimpi tersebut bukan sebuah hal yang aneh.

Syaikh Nashiruddin al Albani pernah mengeluarkan fatwa yang lebih aneh lagi dengan mengatakan, untuk menjadikan seorang laki-laki dewasa sebagai mahram bagi seorang perempuan, maka perempuan diperbolehkan menyusui laki-laki tersebut. Sehingga keduanya tidak lagi haram untuk berdua-duaan ditempat kerja ataupun bersentuhan.


Fatwa Syeikh Muhammad Nasiruddin al-Albani, Agen Zionis Berjubah.

Penyimpangan Akidah Syeikh al Albâni al Wahhâbi as Salafi.

Tidak sedikit penyimpangan yang terjadi dalam akidah para pembesar masyâikh Wahhâbi-Salafi, khususnya tentang akidah ketuhanan yang banyak membutuhkan akal sehat dan tidak sekedar menelan mentah-mentah asal riyawat yang diatas-namakan Nabiyyul Islam Muhammad saw. atau atsar sahabat!Syeikh Albâni menukil pendapat sebagin kaum Musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) seraya membenarkan bahwa:

من قال عن الله ”ويُرى لا في جهة ” فليُراجع عقله. وقال الالباني “إن اريد بالجهة امر عدمي وهو ما فوق العالم فليس هناك الا الله وحده”.

“Barang siapa berkata tentang Allah, ‘Dia dilihat tidak di sebuah jihah/sudut/sisi tertentu.’ Hendaknya ia mengoreksi akalnya.” [1] Albani berkata, “Jika yang dimaksud dengan jihah adalah perkara ketiadaan dan di adalah di atas alam semesta ini, maka di sana tidak ada selain Allah sendirian.” [2]

Demikianlah akidah Salafi yang dibanggakan kaum Salafiyyûn Wahhabiyyûn yang diyakini Syeikh agung mereka yang sering linglung dalam mentashih atau mentadh’if hadis!Coba bandingkan dengan akidah ulama Islam seperti yang dirangkum oleh Imam ath Thahawi dalam Aqîdah-nya:

لا تحويه – أي الله – الجهات الست كسائر المبتدعات

“Allah tidak dimuat oleh enam sisi seperti halnya makhluk.”.

Maksudnya Maha Suci Allah dari berada di sisi tertentu, sebab yang demikian itu meniscayakan bertempat dan dibatasi oleh batas dan segala konsekuensinya, seperti gerak, diam dll dari sifat makhluk.

Dengan omongannya itu Syeikh Albâni telah menuduh para ulama Islam tidak berakal. Dan pada waktu yang sama ia telah membuktikan bahwa ia telah menyimpang dari akidah Islam yang diyakini para imam Ahlusunnah. Sedangkan Rasulullah saw. telah bersabda:

عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد فمن أراد بُحبوحة الجنة فليلزم الجماعة} رواه الترمذي.

“Hendaknya kamu bersama Jama’ah, dan hati-hatilah kamu dari perpecahan, sebab setan bersama satu orang dan dari dua orang ia lebih jauh. Barang siapa menginginkan kebahagiaan kehidupan surga hendaknya ia bersama Jama’ah.” (HR Turmudzi).

Referensi:

[1]. Mukhtashar al Ulu, hal, 7, 156, 285
[2]. Al Aqidah Ath Thahawiyah Syarah Wa Ta’liq Al Albani, hal. 25



Catatan Atas Fatwa Sesat al-Albani Tentang Palestina

Syeikh Muhammad Nasiruddin al-Albani, yang dianggap oleh mayoritas Salafi sebagai ulama terbesar mereka, telah mengeluarkan sebuah fatwa beberapa tahun yang lalu yakni bahwa semua kaum muslim di Palestina, Libanon Selatan, dan Dataran Tinggi Golan harus meninggalkan tanah/negeri mereka secara massal dan pergi ketempat lain. Alasan dia (dan dia tetap memegangnya) bahwa setiap Negeri Muslim yang diduduki/dijajah oleh orang Non-Muslim maka menjadi Negeri Non-Muslim. Oleh karenanya setiap Muslim dilarang tinggal/menetap disitu.

Ketika beberapa orang menanyakan kepadanya, dengan terheran-heran, bahwa tidak akan ada satu negarapun didunia yang mau menampung orang-orang/bangsa Palestina, bahkan Saudi Arabia pun, dia mengatakan: “Mereka mungkin bisa mencoba pergi ke Sudan, disana mereka mungkin akan ditampung.”.

Sebagai catatan, al-Albani ini adalah orang yang mengklaim dirinya sendiri sebagai ulama. Banyak yang menantangnya untuk menunjukkan walau satu saja ijazah yang diberikan kepadanya oleh sebarang gurunya (kalaupun dia punya). Dia tidak pernah bisa menunjukkan/membuktikannya sampai sekarang. Yang kelihatan pada al-Albani justru fatwa-fatwanya samasekali tidak berdasar ilmu hadis, sementara para pengikutnya tetap menganggapnya sebagai “Muhaddis Masa Kini”. Dia banyak mengeluarkan fatwa dalam hampir semua ilmu-ilmu Islam. Al-Albani juga mengeluarkan komentar atas buku aqidah “Al-Aqidah at-Tahawiyya”.

Berikut ini adalah terjemahan dari salah satu tanggapan/sanggahan Syeikh Buti terhadap al-Albani. Syeikh Buti adalah salah seorang ulama terkemuka Syria: [Diambil dari buku "Strife in Islam" (Al-Jihad fil Islam: Kayfa Nafhamuhu wa Kayfa Numarisuhu), by Dr. Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, 2nd edition, Dar Al-Fikr, Damascus, Syria, 1997.].

“Syeikh” Nasiruddin al-Albani telah mengejutkan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan fatwa sesatnya yang sangat jauh dari ajaran-ajaran Syariat Islam dan sangat berlawanan/kontradiksi dengan pokok-pokok dan hukum-hukum agama (Islam – penj).

Dia menyatakan secara terbuka dan dihadapan semua saksi, bahwa semua Muslim dan bangsa Palestina yang masih berada di tanah/negeri yang diduduki/dijajah wajib meninggalkan seluruh negeri itu dan menyerahkannya kepada kaum Yahudi, yang telah mengubahnya, setelah mereka menjajahnya, menjadi sebuah Negeri Kafir.

Kalaulah tidak dimuat dimedia massa dan tidak ada kaset rekaman suara al-Albani yang mengatakan sendiri hal ini, maka sulit buat saya untuk mempercayainya.

Ini karena seorang santri yang paling awampun mengetahui apa yang terdapat pada semua sumber Syariat Islam, bahwa sebuah Negeri Islam akan tetap, secara sah, menjadi Negeri Islam sampai Hari Kebangkitan, tak peduli apapun yang diperbuat oleh orang-orang kafir ataupun musuh terhadap Negeri Islam tersebut. Dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan membersihkan/mengusir para agresor dari negeri tersebut.

Dan menurut Abu Hanifah yang mengemukakan kemungkinan berubahnya Negeri Islam menjadi Negeri Kafir syaratnya adalah bahwa tanda-tanda Islam telah disingkirkan/dihilangkan darinya dan diganti dengan aturan-aturan kafir, bahwa tidak ada seorang muslim atau kafir dzimmi pun yang masih tinggal disitu merasa aman dengan hukum Islam yang murni/asli, dan bahwa negeri itu diberi batas sebagai Negeri Kafir ataupun Negeri Perang. Dan kita tahu bahwa tidak satupun syarat tersebut ada pada negeri yang sedang dijajah (Palestina – penj), sebab tanda-tanda Islam secara terbuka masih tetap eksis disana, kaum muslimin masih tetap bisa menikmati hukum-hukum Islam, dan tidak ada batas tersendiri sebagai Negeri Kafir ataupun Negeri Perang dalam Wilayah/Negeri Jajahan tersebut, saat ini.

Tetapi syeikh (al-Albani), yang menganggap dirinya sebagai “Muhaddis Masa Kini”, telah melanggar ijma’ sah ini, yang mana dia tidak punya pengetahuan tentangnya. Lalu dia mengumumkan/memfatwakan tanpa kesepakatan ummat bahwa Palestina telah berubah, yang tentu saja menguntungkan Israel, menjadi Negeri Kafir dan Negeri Perang. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban semua muslim yang adalah pemilik dan penduduknya untuk mengecam/menentangnya.

Misteri apa yang ada dibalik diamnya si syeikh ini selama bertahun-tahun sebelumnya sampai cahaya keimanan Intifadha muncul dijantung Tanah Jajahan, dan gerakan perlawanan Hamas didirikan yang menimbulkan fenomena teror dihati dan jiwa para penjajah, lalu tiba-tiba si syeikh ingat akan hal ini dan kemudian menyadarinya bahwa inilah saat/waktunya baginya untuk memfatwakannya secara eksplisit disemua media massa. Dan baginya telah tibanya waktunya, yang karenanya dia mulai beraksi itu, adalah dengan munculnya gerakan Intifadha yang bersama para pemilik sah (rakyat – penj) Tanah Jajahan telah meraih segala kesuksesan yang tidak diharapkannya, karena dengan demikian dia dapat membantu Israel keluar dari segala kesulitan yang membelenggu mereka dan telah banyak menguras sumberdaya mereka (Israel – penj).

Inikah sesungguhnya waktunya bagi syeikh gadungan/pengkhianat ini untuk memberitahukan kepada kita rahasia dibalik disimpannya fatwa tersebut didadanya selama ini sampai kemudian dia munculkan sekarang?!. Dan, tentang diamnya dia selama ini atas dosa kaum muslimin karena masih tetap tinggal di Negeri Kafir hingga hari ini?!

Dan sungguh kita bersyukur kepada Allah bahwa fatwa dia (al-Albani – penj) yang batil tersebut telah gagal yang mana hal ini ditunjukkan dimana rakyat Suriah, Aljazair, Mesir dan Libia hari-hari ini justru meningkatkan jihad dinegeri mereka masing-masing untuk membebaskan mereka dari belenggu kolonialisasi dan agresi para tiran.

Ataukah, kaum muslimin dinegeri-negeri tersebut di atas wajib meninggalkan negeri mereka, sebuah keuntungan bagi musuh mereka, karena negeri mereka sekarang dikategorikan sebagai Negeri Kafir?! (bila hal ini terjadi) Maka hari ini kita akan melihat bahwa para tiran dan penjajah itu memang punya hak yang legal (untuk terus menjajah – penj). Dan siapa yang tahu bahwa memang inilah yang lebih disukai/diinginkan oleh syeikh gadungan/pengkhianat ini?!

[Yang tersebut di atas adalah apa yang ditulis oleh Dr. Buti pada Edisi Pertama dan diulangi pada Edisi Kedua dalam buku beliau. Berikut ini apa yang beliau tambahkan pada Edisi Kedua].

Dan sekarang saya katakan, tambahan beberapa kalimat pada Edisi Kedua ini setelah kami menunggu si syeikh bakal menarik fatwa sesatnya tersebut, karena kembali kepada kebenaran itu adalah suatu kemuliaan/keutamaan. Tetapi dia tidak pernah melakukannya walaupun seluruh dunia muslim menentangnya gara-gara fatwanya itu.

Juga, ada segelintir pembaca yang menilai bahwa penyebutan Gadungan/Pengkhianat (suspected) terhadap syeikh sebagai kurang tepat. Tetapi sebutan itu diberikan kepada seseorang yang mengeluarkan suatu fatwa dengan berkolaborasi dengan pihak asing. Jadi, penyebutan itu tidak ekstrim tetapi sudah sesuai dengan realitas/kenyataan.


Albani, Muhaddist pro yahudi Tanpa Sanad Andalan Wahabi

Di kalangan salafi (wahabi), lelaki satu ini dianggap muhaddis paling ulung di zamannya. Itu klaim mereka. Bahkan sebagian mereka tak canggung menyetarakannya dengan para imam hadis terdahulu. Fantastis. Mereka gencar mempromosikannya lewat berbagai media. Dan usaha mereka bisa dikata berhasil. Kalangan muslim banyak yang tertipu dengan hadis-hadis edaran mereka yang di akhirnya terdapat kutipan, “disahihkan oleh Albani, ”.

Para salafi itu seolah memaksakan kesan bahwa dengan kalimat itu Al-Albani sudah setaraf dengan Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah dan lainnya.

Sebetulnya, kapasitas ilmu tukang reparasi jam ini sangat meragukan (kalau tak mau dibilang “ngawur”). Bahkan ketika ia diminta oleh seseorang untuk menyebutkan 10 hadis beserta sanadnya, ia dengan entengnya menjawab, “Aku bukan ahli hadis sanad, tapi ahli hadis kitab.” Si peminta pun tersenyum kecut, “Kalau begitu siapa saja juga bisa,” tukasnya.

Namun demikian dengan over pede-nya Albani merasa layak untuk mengkritisi dan mendhoifkan hadis-hadis dalam Bukhari Muslim yang kesahihannya telah disepakati dan diakui para ulama’ dari generasi ke generasi sejak ratusan tahun lalu. Aneh bukan?


Siapakah Nashirudin al- Albani?

Dia lahir di kota Ashkodera, negara Albania tahun 1914 M dan meninggal dunia pada tanggal 21 Jumadal Akhirah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal 1 Oktober 1999 di Yordania. Pada masa hidupnya, sehari-hari dia berprofesi sebagai tukang reparasi jam. Dia memiliki hobi membaca kitab-kitab khususnya kitab-kitab hadits tetapi tidak pernah berguru kepada guru hadits yang ahli dan tidak pernah mempunyai sanad yang diakui dalam Ilmu Hadits.

Dia sendiri mengakui bahwa sebenarnya dia tidak hafal sepuluh hadits dengan sanad muttashil (bersambung) sampai ke Rasulullah, meskipun begitu dia berani mentashih dan mentadh’iftan hadits sesuai dengan kesimpulannya sendiri dan bertentangan dengan kaidah para ulama hadits yang menegaskan bahwa sesungguhnya mentashih dan mentadh’ifkan hadits adalah tugas para hafidz (ulama ahli hadits yg menghapal sekurang-kurangnya seratus ribu hadits).Namun demikian kalangan salafi menganggap semua hadits bila telah dishohihkan atau dilemahkan Albani mereka pastikan lebih mendekati kebenaran.


Penyelewengan Albani

Berikut diantara penyimpangan-penyimpangan Albani yang dicatat para ulama’:
1) Menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya sebagaimana dia sebutkan dalam kitabnya berjudulAlmukhtasar al Uluww hal. 7, 156, 285.
2) Mengkafirkan orang-orang yang bertawassul dan beristighatsah dengan para nabi dan orang-orang soleh seperti dalam kitabnya “at-Tawassul” .
3) Menyerukan untuk menghancurkan Kubah hijau di atas makam Nabi SAW (Qubbah al Khadlra’) dan menyuruh memindahkan makam Nabi SAW ke luar masjid sebagaimana ditulis dalam kitabnya“Tahdzir as-Sajid” hal. 68-69,
4) Mengharamkan penggunaan tasbih dalam berdzikir sebagaimana dia tulis dalam kitabnya “Salsalatul Ahadits Al-Dlo’ifah” hadits no: 83.
5) Mengharamkan ucapan salam kepada Rasulullah ketika shalat dg kalimat “Melarang Assalamu ‘alayka ayyuhan-Nabiyy”. Dia berkata: Katakan “Assalamu alan Nabiyy” alasannya karena Nabi telah meninggal, sebagaimana ia sebutkan dalam kitabnya yang berjudul “Sifat shalat an-Nabi”.
6) Memaksa umat Islam di Palestina untuk menyerahkan Palestina kepada orang Yahudi sebagaimana dalam kitabnya “Fatawa al Albani”.
7) Dalam kitab yang sama dia juga mengharamkan Umat Islam mengunjungi sesamanya dan berziarah kepada orang yang telah meninggal di makamnya.
8 ) Mengharamkan bagi seorang perempuan untuk memakai kalung emas sebagaimana dia tulis dalam kitabnya “Adaab az-Zafaaf “,
9) Mengharamkan umat Islam melaksanakan solat tarawih dua puluh raka’at di bulan Ramadan sebagaimana ia katakan dalam kitabnya “Qiyam Ramadhan” hal.22.
10) Mengharamkan umat Islam melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebagaimana disebutkan dalam kitabnya yang berjudul “al Ajwibah an-Nafiah”..

Ini adalah sebagian kecil dari sekian banyak kesesatannya, dan Alhamdulillah para Ulama dan para ahli hadits tidak tinggal diam. Mereka telah menjelaskan dan menjawab tuntas penyimpangan-penyimpangan Albani. Diantara mereka adalah:
1.Muhaddits besar India, Habibur Rahman al-’Adhzmi yang menulis “Albani Syudzudzuhu wa Akhtha-uhu” (Albani, penyimpangan dan kesalahannya) dalam 4 jilid;
2.Dahhan Abu Salman yang menulis “al-Wahmu wath-Thakhlith ‘indal-Albani fil Bai’ bit Taqshit” (Keraguan dan kekeliruan Albani dalam jual beli secara angsuran);
3.Muhaddits besar Maghribi, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis“Irgham al-Mubtadi` ‘al ghabi bi jawazit tawassul bin Nabi fil radd ‘ala al-Albani al-Wabi”; “al-Qawl al-Muqni` fil radd ‘ala al-Albani al-Mubtadi`”; “Itqaan as-Sun`a fi Tahqiq ma’na al-bid`a”;
4.Muhaddits Maghribi, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin as-Siddiq al-Ghumari yang menulis “Bayan Nakth an-Nakith al-Mu’tadi”;
5.Ulama Yaman, ‘Ali bin Muhammad bin Yahya al-’Alawi yang menulis “Hidayatul-Mutakhabbitin Naqd Muhammad Nasir al-Din”;
6.Muhaddits besar Syria, Syaikh ‘Abdul Fattah Abu Ghuddah yang menulis “Radd ‘ala Abatil wal iftira’at Nasir al-Albani wa shahibihi sabiqan Zuhayr al-Syawish wa mu’azirihima” (Penolakan terhadap kebatilan dan pemalsuan Nasir al-Albani dan sahabatnya Zuhayr al-Syawish serta pendukung keduanya);
7.Muhaddits Syria, Syaikh Muhammad ‘Awwama yang menulis “Adab al-Ikhtilaf” dan “Atsar al-hadits asy-syarif fi ikhtilaf al-a-immat al-fuqaha”;
8.Muhaddits Mesir, Syaikh Mahmud Sa`id Mamduh yang menulis “Tanbih al-Muslim ila Ta`addi al-Albani ‘ala Shahih Muslim” (Peringatan kepada Muslimin terkait serangan al-Albani ke atas Shahih Muslim) dan “at-Ta’rif bil awham man farraqa as-Sunan ila shohih wad-dho`if” (Penjelasan terhadap kekeliruan orang yang memisahkan kitab-kitab sunan kepada shohih dan dho`if);
9.Muhaddits Arab Saudi, Syaikh Ismail bin Muhammad al-Ansari yang menulis “Ta`aqqubaat ‘ala silsilat al-ahadits adh-dha`ifa wal maudhu`a lil-Albani” (Kritikan atas buku al-Albani “Silsilat al-ahadits adh-dha`ifa wal maudhu`a”); “Tashih Sholat at-Tarawih ‘Isyriina rak`ataan war radd ‘ala al-Albani fi tadh`ifih”(Kesahihan tarawih 20 rakaat dan penolakan terhadap al-Albani yang mendhaifkannya); “Naqd ta’liqat al-Albani ‘ala Syarh at-Tahawi” (Sanggahan terhadap al-Albani atas ta’liqatnya pada Syarah at-Tahawi”;
10.Ulama Syria, Syaikh Badruddin Hasan Diaab yang menulis “Anwar al-Masabih ‘ala dhzulumatil Albani fi shalatit Tarawih”..

Saran kami. Hendaknya seluruh umat Islam tidak gegabah menyikapi hadis pada buku-buku yang banyak beredar saat ini, terutama jika di buku itu terdapat pendapat yang merujuk kepada Albani dan kroni-kroninya.

Catatan: Menjadi jelas bagi kaum Muslim diseluruh penjuru dunia bahwa Nasiruddin al-Albani jelas-jelas adalah seorang agen CIA dan bagian dari Tatanan Dunia Baru Zionis.

(Generasi-Salaf/Syiah-Ali/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)