LAGI2 POSTINGAN KALI INI SAYA COPASKAN DARI WEBSITE SALAFI-WAHABI.
BAGI YG INGIN MEMBACA LANGSUNG DARI SUMBERNYA SILAHKAN KLICK LINK SUMBERNYA YG SAYA CANTUMKAN DI BAWAH.
JUDUL: Hukum Menanam Tembakau
Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok. Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram?. Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]
SUMBER POSTINGAN:
http://www.salaf.web.id/1074/hukum-rokok-dan-bahaya-rokok-bagi-kesehatan.htm
(Salafy/Wahabi-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar