Saat aksi Super Damai 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016) lalu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sempat menyampaikan pidato. Terkait proses hukum Ahok, Tito menegaskan bahwa dua hari sebelumnya berkas perkara termasuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (1/12/2016) berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lebih lanjut, kepada jutaan massa aksi 212 kala itu, Tito mengatakan bahwa proses hukum Ahok terus berjalan. Ahok, kata Tito, sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK namun tak pernah jadi tersangka. Namun, ketika ada kasusnya yang ditangani Polri, terbukti Ahok bisa jadi tersangka.
“Bayangkan beberapa kali juga diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka. Tapi, setelah ditangani Polri, sudah jadi tersangka. Proses hukumnya terus berjalan,” kata Tito.
Ditanya tentang statemen Kapolri yang sepintas mengesankan bahwa Polri lebih hebat daripada KPK dalam menangani kasus-kasus yang menimpa Ahok, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa seusai aksi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta maaf kepadanya soal pernyataan ketika aksi 2 Desember itu.
“Tadi Pak Kapolri sudah minta maaf sama saya mengenai statemennya itu. Sudah itu saja,” kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar