Minggu, 27 Desember 2015

Paras Perempuan dalam Diskursus Al-Quran


Oleh: Hamid Parsania*

Gelombang ketiga feminisme sebagai sebuah aliran epistemologis post-modern adalah akibat ketidakstabilan yang terjadi dalam dasar-dasar epistemologis modern sejak beberapa dasa warsa terakhir abad ke-20. Pemikiran post-modern pencerahan yang dianggap sebagai karakter pemikiran modern telah diragukan. Orang-orang post-modern secara umum mengingkari hikayat dan penyingkapan tentang realita dan meminimalisir pengetahuan seseorang terhadap sisi-sisi lain eksistensi manusia.

Atas dasar ini pula pengikut-pengikut feminisme mengembalikan pengetahuan seseorang kepada unsur gender dan meyakini bahwa hegemoni lelaki meniscayakan pengetahuan dan juga bahasa maskulin. Menurut mereka, bahasa yang banyak digunakan seperti bahasa Arab dan Inggris memiliki karakteristik maskulin. Orang-orang yang terpengaruh pandangan-pandangan feminisme juga tidak mengecualikan al-Quran yang diturunkan dengan bahasa Arab dari kaedah tersebut dan meyakini bahasa al-Quran sebagai sebuah bahasa maskulin. Mereka menyebutkan beberapa diskursus al-Quran sebagai bukti atas klaim mereka.

Keberadaan dhamir (kata ganti) mudzakkar (lelaki) dan muannats (perempuan) dan fi’il (kata kerja) beberapa bahasa seperti Arab dan Inggris menyebabkan terbukanya prasangka kemaskulinan bahasa-bahasa itu dan meskipun persangkaan ini ada benarnya, akan tetapi tidak menjadi masalah apabila terdapat sebuah diskursus dan penjelasan dalam bentuk salah satu dari bahasa-bahasa tersebut yang melihat kepada prinsip manusiawinya atau memiliki dasar dan identitas feminim dan bukti klain ini adalah karya-karya para penganut feminimisme yang telah dan sedang mentransfer konsepsi-konsepsi feminimismenya dengan bahasa Inggris yang banyak digunakan dan sastra atau literatur Inggris.

Artikel ini pada menjelaskan bahwa al-Quran tidak memasukkan unsur gender dalam hakekat manusia dan banyak sekali diskursus al-Quran ditujukan kepada hakekat manusia yang tidak melihat kepada ke-perempuan-an atau ke-lelaki-annya. Artikel ini membuktikan bahwa bahkan dalam beberapa kasus ketika dari sisi percakapan umum bahasa Arab, diskursus- diskursus dijelaskan dengan dhamir mudzakkar, penjelasan al-Quran sedemikian rupa sehingga menujukan kembali lahir ucapan kepada hakekat manusia dan kelaziman-kelaziman sastra tidak menghalangi transfer konsepsi insani yang jelas ini.

Artikel ini pada hakekatnya adalah penulisan kembali bagian buku “Keindahan dan Keagungan Perempuan”, karya Ayatullah Jawadi Amuli yang kini dipaparkan dengan tema “Diskursus-diskursus al-Quran”.

Pengantar

Diskursus-diskursus umum al-Quran dapat dibagi dalam tiga bagian:

I- Beberapa diskursus yang dijelaskan dengan beberapa lafazh yang tidak dikhususkan kepada golongan tertentu; seperti ayat-ayat yang menyebutkan “الناس” dan atau “الانسان” dan atau menggunakan lafazh “مَن” dengan arti barangsiapa. Lafazh-lafazh ini mencakup seluruh lelaku dan perempuan, tidak khusus golongan tertentu.

II- Diskursus-diskursus yang menggunakan jamak mudzakkar salim dan semisalnya. Dalam diskursus-diskursus ini sering menyebutkan sifat-sifat yang tidak mengikut-campurkan gender dalam sifat dan mausufnya dan atau memberitakan sebuah makna yang tidak dikhususkan kepada golongan tertentu; seperti:

 “كَما اَرسَلنا فيكم رَسوُلاً مِنكم يَتلُوا عليكم آياتِنا و يُزكّيكُم و يُعلّمُكم الكتابَ و الحكمةَ و يُعلّمكُم ما لم تَكونوا تَعلمونَ”

Ayat ini membicarakan tentang orang-orang yang risalah dan kenabian ditujukan untuk memberikan petunjuk kepada mereka. Dan tentu saja, risalah ditujukan kepada semua manusia, akan tetapi dalam ayat tersebut digunakan jamak mudzakkar salim. Penggunaan jamak tersebut dalam kasus ini sesuai dengan urf dialog dan percakapan, dan budaya percakapan juga dari diskursus-diskursus ini selama belum ada dalil khusus, mengindikasikan makna umum. Diskursus-diskursus seperti ini juga ditunjukkan dalam bahasa lain seperti Persia yang menggunakan kata “مردم” (mardom= masyarakat, penduduk, orang-orang), ketika dikatakan: Mardom memberikan suara dalam pemilihan umum atau mardom mengadakan perlawanan dan kebangkitan. Maka dalam hal ini maksudnya bukan hanya orang-orang lelaki, akan tetapi maksudnya adalah semua orang.

III- Diskursus-diskursus yang mencukupkan diri dengan cakupan urfi kata ganti jamak mudzakkar terhadap seluruh lelaki dan perempuan dan disamping itu, menjelaskan cakupan diskursus terhadap kedua kelompok lelaki dan perempuan dengan lafazh-lafazh terpisah dan atau masing-masing dari kelompok lelaki dan perempuan dijelaskan secara terperinci.

Dalam diskursus-diskursus jenis ketiga, penjelasan cakupan pesan untuk seluruh lelaki dan perempuan biasanya untuk menjawab sebagian keraguan, bila tidak demikian, dalam budaya percakapan, diskursus tanpa penjesalan akan mencakup seluruh orang dan tidak butuh kepada penjelasan.

Penjelasan-penjelasan al-Quran dalam diskursus-diskursus jenis ketiga, biasanya untuk menghilangkan pemikiran jahiliah pra-Islam; dalam budaya jahiliah mereka membedakan antara lelaki dan perempuan, menganggap keutamaan hanya dimiliki oleh kaum lekaki dan dengan pandangan hinda melihat perempuan sebagai sarana untuk memuaskan nafsu. Dengan menjelaskan kemaknawian keutamaan dan kerendahan, Al-Quran al-Karim menafikan kebanggaan duniawi dan tabeat dan dengan lafazh-lafazh yang eksplisit meniadakan perbedaan-perbedaan yang kembali kepada gender, suku dan semisalnya.

Dalam sebagian ayat dengan eksplisit dan penekanan lafzhi campur tangan gender ditiadakan; seperti:

 “اِنّى لا أُضيعُ عَملَ عاملٍ مِنكم مِن ذَكَرٍ أو اُنثى”.

Ayat di atas berkenaan dengan muhajirin awal Islam dan turun ketika Ali bin Abi Thalib as bersama beberapa orang perempuan berhijrah dari Makkah ke Madinah. Oleh karena itu asbab nuzulnya tidak dikhususkan bagi orang-orang lelaki akan tetapi berkaitan dengan sekelompok kaum lelaki dan perempuan. Bagian pertama ayat, lafazh “عامل” dan kata ganti “کم” berdasarkan urf percakapan adalah mudzakkar. Budaya dialog beserta asbab nuzul ayat cukup untuk menjelaskan keumuman dan cakupan ayat terhadap kaum lelaki dan perempuan. Dengan itu semua, di akhir ayat pun dengan penekanan lafzhi disebutkan: Ke-perempuan-an dan ke-lelaki-an tidak sangkut pautnya dalam masalah itu. Penekanan ini mengindikasikan bahwa ke-mudzakkar-an ungkapan-ungkapan bagian pertama tidak ada hubungannya sama sekali dalam kandungan ayat dan penggunaannya dengan alasan karakteristik lafazh dalam bahasa. Tentu saja, urf dialog itu sendiri memperhatikan hakekat tersebut dan penekanan lafzhi bukan untuk menjelaskan sesuatu yang dipahami oleh urf, akan tetapi untuk menjawab pertanyaan jahiliah yang meyakini pemberian pahala Ilahi hanya kepada kaum lelaki. Untuk menjawab hal tersebut, setelah menjelaskan tidak adanya keikutsertaan faktor gender, al-Quran memberikan penekanan dan penjelasan lafzhi.

Contoh lain adalah ayat 79, surat an-Nahl:

 “مَن عَمِلَ صالحا مِن ذَكَرٍ اَو اُنثى و هُو مؤمنٌ فَلَنُحيِيَنّهُ حياةً طيّبةً”

Dalam ayat ini juga disebutkan empat lafazh “عمل”, “صالح”, “هو” dan “مؤمن” sesuai dengan budaya dialog dengan lafazh-lafazh mudzakkar. Untuk menjawab keraguan tentang ketidak ikut sertaan gender dalam masalah tersebut, Allah swt menjelaskannya dalam ayat itu.

Penjelasan-penjelasan dan penekanan-penekanan tersebut menunjukkan bahwa fungsi kata ganti mudzakkar dalam kasus-kasus seperti ini tidak memiliki maksud khusus dan dalam kasus-kasus lain juga ketika ungkapan-ungkapan dijelaskan dengan lafazh mudzakkar tanpa penjelasan dan hanya mengikuti bahasa percakapan, tidak dalam rangka memberikan pengkhususan hukum kepada kaum lelaki; misalnya dalam hadis:

 “طَلبُ العلمِ فريضةٌ على كُلِّ مسلمٍ” 

dijelaskan wajibnya hukum menuntut ilmu pengetahuan bagi setiap muslim. Meskipun ibarat tersebut dijelaskan dalam bahasa Arab dengan lafazh mudzakkar “Muslim”, akan tetapi bukan berarti bahwa menuntut ilmu pengetahuan tidak wajib atas selain orang lelaku muslim.

Al-Quran al-Karim dengan bersandar kepada budaya percakapan dalam beberapa kasus juga menjelaskan nilai dan keutamaan dengan satu gaya bahasa dan dengan lafazh-lafazh mudzakkar; misalnya:

 “اَلّذينَ يَقولُونَ رَبّنا اِنّنا آمَنّا فاَغفرلَنا ذُنُوبَنا و قِنا عَذابَ النارِ الصّابِرينَ والصّادِقينَ و القانِتينَ والمُنفقينَ و المُستغفرينَ بِالاسحارِ”

Meskipun dalam ayat-ayat ini disebutkan lafazh-lafazh mudzakkar, namun tidak dalam rangka memberikan kekhususan sifat kepada kaum lelaki.

Bukti klaim ini adalah ayat-ayat lain yang menjelaskan sifat-sifat ini secara terperinci dengan dua sifat lafazh mudzakkar dan muannats:

 “اِنّ المُسلمينَ والمُسلماتِ والمُؤمنينَ والمُؤمناتِ والقانتينَ والقانتاتِ والصّادقينَ والصّادقاتِ و الصّابرينَ و الصّابراتِ والخاشعينَ والخاشعاتِ والمُتصدّقينَ والمُتصدّقاتِ والصّائمينَ والصّائماتِ والحافظينَ فُروجَهم والحافظاتِ والذّاكرينَ اللّهَ كثيرا والذّاكراتِ اَعدَّاللُّه لهم مغفرةً و اجرا عظيما”.

Meskipun dalam ayat di atas banyak sekali sifat secara terperinci disandarkan kepada kaum lelaki dan perempuan, akan tetapi di penghujung ayat digunakan kata ganti “هم” (mereka lelaki): “Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”. Walaupun kata gantinya mudzakkar, akan tetapi kembalinya adalah kepada kaum lelaki dan perempuan, dan hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan kata ganti mudzakkar dalam kasus-kasus ini adalah mencakup lelaki dan perempuan dan fungsinya sesuai dengan bahasa dialog. Tidak memperhatikan bahasa dialog akan memunculkan anggapan bahwa al-Quran al-Karim dalam sebagian keutamaan menjadikan kaum perempuan mengikuti kaum lelaki; misalnya dalam ayat berkenaan dengan Maryam as:

 “صَدَقت بِكَلماتِ رَبِّها و كُتُبه و كانت مِن القانتينَ”. 

Kata “القانتينَ” di penghujung ayat artinya taat beribadah, ahli qunut, khusyu’ dan khudhu’ di hadapan Allah swt dan kata ini digunakan dengan lafazh mudzakkar. Mudzakkarnya “القانتينَ” dalam ayat ini bukan karena alasan bahwa Allah swt melihat kaum lelaki yang “القانت” sebagai pelaku utama dan kemudian menyertakan Maryam as dengan mereka, akan tetapi hanya karena alasan memperhatikan urf dialog dan maksudnya bukan hanya kaum lelaki yang “القانت” namun mencakup semua.

Sebaliknya, setiap kali dibicarakan tentang perbuatan tercela dan buruk, apabila menggunakan kata ganti mudzakkar, bukan berarti bahwa kaum lelaki sebagai pelaku utama dan perempuan kemudian mengikuti mereka; misalnya dalam surat Yusuf dikatakan kepada Zulaikha:

 “واستغفرى لِذنبكِ اِنَّكِ كنتِ مِن الخاطِئينَ”. “الخاطِئينَ” 

dalam ayat ini digunakan dalam bentuk jamak mudzakkar. Penggunaan ini hanya sesuai dengan budaya percakapan dan maksudnya tidak hanya kaum lelaki yang berbuat salah, akan tetapi seluruh orang yang berbuat salah, baik lelaki atau perempuan. Lazimnya budaya dalam dialog dan percakapan umum menyebabkan sehingga setiap kali dalam ucapan dan ungkapan disebutkan secara mudzakkar dan selama tidak terdapat indikasi khusus, maka ucapan tersebut bermakna umum.

Al-Quran al-Karim dengan sebuah penjelasan yang eksplisit mengeluarkan gender dan ras dari rotasi keutamaan dan kerendahan insani dan memperkenalkan takwa Ilahi sebagai poros utama untuk mengenal keutamaan dan kerendahan:

 “يَا اَيُّها النّاسُ اِنّا خَلقناكُم مِن ذَكَرٍ و اُنثى و جَعَلناكم شُعوبا و قَبائِلَ لِتَعارفُوا اِنّ اَكرمَكم عِندَ اللّهِ اَتقيكم”.

Bani Adam diciptakan dari tanah dengan jenis kelamin yang berbeda. Gender berhubungan dengan sistem alam dan duniawi sedangkan hal-hal alami dengan sendirinya tidak menyebabkan kebanggaan dan atau kerendahannya. Suku dan bahasa pun adalah hal duniawi dan memformat tanda pengenal alami orang. Hakekat dan tempat manusia bukan timur atau barat, kemuliaan dan keistimewaan orang berada dalam kedekatannya kepada Allah dan neracanya adalah takwa.**

Translate by : Imam Ghazali

(Ikmal-Online/STI)

0 komentar: