Rabu, 30 Desember 2015

Penyalahgunaan Media Oleh Kelompok-Kelompok Radikal


Disampaikan dalam Seminar ; KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

"Persatuan dan Kebersamaan: Solusi Menanggulangi Radikalisme”
ASPEK REGULASI
  1. 1. Amandemen ke empat UUD 1945  memberikan kebebasan akan tetapi hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan.
Pada Pasal 28 J ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati ha asasi orang lain
Pasal 28 J ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam Undang-Undang.

  1. 2. UU No: 36 Tahun 199 tentang Telekomunikasi
Pasal 21 : “Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum”
  1. 3. UU No: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 40 ayat (2) : “Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
  1. 4. PERATURAN MENTERI No: 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Peratuan ini secara progressive dilakukan perbaikan misalnya dengan adanya Panel Penilai
KRONOLOGIS PEMBLOKIRAN
□        Kominfo melaksanakan pemblokiran pertama kali sejak kasus video porno artis pada tahun 2010.
□        Sejak tahun 2011, Kominfo menerima aduan dari masyarakat terkait dengan konten/situs internet bermuatan negatif.
□        Mulai pada tahun 2012, Kementerian/Lembaga negara mulai mengirimkan aduan terkait situs internet bermuatan negatif sesuai dengan sektor-nya untuk dilakukan pemblokiran oleh Kominfo. Kementerian/Lembaga yang pernah mengirimkan aduannya antara lain:
  • Kepolisian melaporkan situs-situs perjudian dan penipuan serta pornografi;
  • BPOM melaporkan situs-situs penjualan obat ilegal;
  • Bapebbti dan OJK melaporkan situs-situs investasi ilegal;
  • BNP2TKI melaporkan situs palsu BNP2TKI;
  • BNPT melaporkan situs-situs terorisme dan SARA.
  • Sampai saat ini Kominfo sudah melakukan pemblokiran sebanyak 814.594 situs.
  • Pada tahun 2015, hingga kini sudah dilakukan pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat dan Kementerian/Lembaga sebanyak 78 situs (termasuk situs yang dilaporkan oleh BNPT terkait terorisme dan SARA) dan 78 video (di youtube) terkait ISIS/IS, dan melakukan normalisasi terhadap 13 situs.
PROSEDUR PENANGANAN SITUS NEGATIF
PERMEN KOMINFO NO.19 Tahun 2014
Pasal 4
(1)    Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu:
  1. Pornografi; dan
  2. Kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)    Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.
(2)    Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.
(3)    Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(4)    Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf b kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Pasal 10
Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:
  1. Privasi;
  2. Pornografi anak;
  3. Kekerasan;
  4. Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau
  5. Muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara luas.
Pasal 11
(1)    Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan;
(2)    Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian;
FORUM PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF
  • Dengan melihat potensi dan eskalasi semakin banyaknya dan maraknya muatan internet yang bersifat negative, maka Kementerian Kominfo sejak awal Januari 2015 telah merencanakan pembentukan Forum Penanganan Situs Internet yang di dalam nya terdapat Panel-Panel Penilai.
  • Forum ini dibentuk dengan mengedepankan .
    • meningkatkan governance
    • meningkatkan partisipasi masyarakat
    • Meningkatkan perlindungan kekayaan interlektual khususnya hak cipta
    • Keterlbatan dalam menilai, mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi/keputusan penilaian.
    • Pada tanggal 31 Maret 2015 Pembentukan Forum telah disahkan melalui Keputusan Menteri No. 290 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
    • Pertemuan awal forum telah dilaksanakan pada tanggal 6 April 2015.
    • Forum melibatkan prominent persons di bidangnya baik dari masyarakat maupaun dari lembaga terkait.
    • Pertemuan awal memberikan pandangan pentingnya adanya Forum ini
    • serta terdapat beberapa yang menjadi kesimpulan yaitu Keterlibatan dalam menilai, mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi/keputusan penilaian.
    • Kesimpulan dalam pertemuan Forum yaitu
      • Apapun kegiatan dalam pelaksanaan pemblokiran harus dilakukan dangan pendekatan hukum
      • Kriteria-kriteria kategori konten negatif  akan dibahas di setiap Panel
      • Kriteria yang dimaksud emergensi (mendesak) akan dibahas secepatnya oleh Panel-Panel.
      • Terkait dengan Permen 19, bahwa permen ini masih berlaku meskipun perbaikan governance nya ditingkatkan.
      • Penambahan anggota Forum sesuai dengan keterlibatan yang dibutuhkan.
PANEL TERORISME, SARA, DAN KEBENCIAN
  • Salah satu panel adalah Panel 2: Terorisme, SARA, dan Kebencian
  • Panel ini terdiri dari para pakar dibidang sosial budaya, tokoh kerukunan antar umat beragama, instansi terkait, dan lembaga non pemerintah terkait (kalangan jurnalis, lembaga swadaya masyarakat).
  • Panel telah melakukan pertemuan untuk membahas lingkup, kriteria, dan mekanisme
  • Beberapa pertimbangan yang dikedepankan:
    • Mengacu kepada aturan hukum yang jelas dan aturan hukum tersebut dapat diakses semua orang
    • Mengacu pada penghormatan pada hak-hak asasi manusia, misalnya perlindungan nama baik, keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat
    • Propaganda yang merangsang peperangan, menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama  sebagai hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
    • Seyogyanya bisa membuktikan bahwa pemblokiran dilakukan dengan cara yang seminimal mungkin sepanjang memungkinkan
    • Adanya mekanisme pengajuan keberatan atas pemblokiran
Dari setiap situs yang dibahas dan dinilai untuk konten negatif tertentu perlu dikaitkan terhadap peraturan perundang-undangan yang mendasari pelanggarannya.
Terdapat 3 (tiga) tingkatan berkenaan dengan isu Terorisme, SARA, dan Kebencian, yaitu:
  1. Menyebarkan berita bohong terhadap kelompok tertentu, masih merupakan kategori HIJAU
  2. Ajakan pada sikap tertentu, provokasi, merupakan kategori KUNING
  3. Ajakan pada tindakan tertentu, mobilisasi dana, orang, merupakan kategori MERAH
Situs Emergency
  • Situs yang termasuk emergency adalah situs yang masuk kategori MERAH
Mekanisme Kerja
  • Permintaan emergency akan dibahas / diinformasikan melalui grup anggota Panel, kemudian akan dilakukan pertemuan jika memang diperlukan
  • Mekanisme kerja Panel lain disertakan sebagai referensi
  • Tim manajemen menyiapkan bahan untuk dianalisis
(Ikmal-Online/STI)

0 komentar: