Minggu, 27 Desember 2015

Taklif Dalam Islam: Kesehatan Reproduksi Pada Anak Usia Baligh


Oleh: Maria Ulfah Anshor

Pengertian Taklif

Taklif adalah isim masdar yang berarti beban atau tugas. à‘kallafa, yukallifu, takliifan’. Anak yang sudah baligh disebut mukallaf, yaitu orang yang dianggap mampu menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Seorang mukallaf berkewajiban menjalankan syariat Islam sesuai dengan kemampuannya. Contohnya, shalat lima waktu wajib dilaksanakan bagi orang mukallaf. Di dalam Al Quran surat Al Baqarah/ 2:286 disebutkan: “Laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha…” artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Di dalam fikih, disebutkan bahwa shalat itu diwajibkan bagi orang Islam yang sudah berakal lagi baligh. Sebagaimana hadis Aisyah RA: “…rufi’al qalam ‘an tsalaatsin: ‘aninna’im hatta yastayqidza, wa ‘anish shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘anil majnuuni hatta ya’qila” (H.R. Ahmad dan ash haabus sunan…) Artinya: Bahwa Nabi saw bersabda: …dibebaskan dari tugas (taklif) pada tiga golongan yaitu; orang tidur hingga ia bangun; anak-anak hingga ia bermimpi (baligh); dan orang gila hingga ia sadarkan diri

Baligh pada anak laki-laki ditandai dengan mimpi basah (ihtilam) dan pada anak peremuan ditandai dengan haid pertama (menarche) àmemasuki masa pubertas, Setelah anak laki-laki mengalami pertama kali mimpi basah dan anak perempuan mengalami haid pertama (menarche) maka mereka disebut sudah baligh, artinya sudah dikenakan kewajiban untuk menjalankan syariat Islam

Mimpi Basah
1. Mimpi basah adalah pengeluaran cairan sperma di waktu tidur dan hanya dialami oleh laki-laki.
2. Tertis yang terletak pada buah pelir/ zakar laki-laki menghasilkan sperma.
3. Sperma bergerak melalui saluran sperma (vas deferens)
4. Hormon yang mempengaruhi produksi sel sperma adalah hormon testoteron yang dihasilkan testis.
5. Pada masa pubertas, produksi sperma dan air mani bisa sangat cepat, dalam dua hari sudah terkumpul air mani yang kadang-kadang keluar spontan pada saat tidur atau bangun tidur.

Menstruasi

Di dalam Al Quran surat Al Baqarah/ 2: 222 disebutkan:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “haid itu adalah kotoran”

Dalam kesehatan reproduksi (Yayasan Kesehatan Perempuan, 2012), menstrusi adalah perubahan fisiologis dalam tubuh perempuan yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi; estrogen dan progesteron. Satu kali perbulan, indung telur melepas satu sel telur ke saluran telur (tuba fallopian) lalu bergerak menuju rahim. Proses tersebut terjadi karena pengaruh hormon estrogen dan progestero Siklus menstruasi pada perempuan rata-rata terjadi sekitar 28 hari, namun tidak semua perempuan memiliki siklus haid yang sama, kisarannya antara 20 hingga 30 hari Bila sel telur dalam perjalanannya menuju rahim (masa subur) tidak bertemu dengan sel sperma, maka sel telur bersama lapisan yang menempel pada dinding rahim akan luruh dan keluar melalui lubang vagina sebagai haid/ menstruasi. Setelah menstruasi selesai, rata-rata 5-7 hari, indung telur mulai bersiap untuk melepas sel berikutnya. Begitu juga dinding rahim mulai menebal karena pengaruh hormon estrogen. Begitu seterusnya setiap bulan. Pada pengalaman haid pertama, siklus haid sering belum teratur, diseabkan krena hormon belum stabil, stress dan aktivitas yang berlebihan. 


Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) untuk Remaja

Pendidikan kespro pada remaja dimaksudkan untuk memberi pengetahuan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis kepada anak/remaja agar mengetahui hal-hal yang dibenarkan dan dilarang agama terkait dengan seksualitas dan organ reproduksinya. Tujuannya agar remaja anak/remaja mampu mengendalikan prilaku seksual yang positif yang tidak bertentangan dengan agama. Pendidian kespro meliputi; pengajaran, penyadaran dan penerangan kepada remaja bahkan anak, sejak mereka mengalami perubahan organ reproduksinya (mumayyiz). Proses pertumbuhan fungsi reproduksi remaja dalam Islam (fikih) terdiri 2 tahap: mumayyiz dan baligh. mumayyiz: masa petumbuhan anak-anak pada tahap mampu menyadari dan membedakan sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, mampu mengenali organ reproduksi. Batasan usia mumayyiz pada anak anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. baligh:masa pertumbuhan anak memasuki usia remaja atau masa pubertas. Usia memasuki masa baligh pada anak laki-laki dan perempuan tidak sama. Pendidikan seksual dalam Islam selalu dikaitkan dengan tanggung jawab dan kewajiban individu dalam menjalankan agama. Contoh; wajib mandi setelah mimpi basah atau haid. Pendidikan seksual diberikan secara bertahap sesuai usia, kebutuhan dan masa pertumbuhan anak/ remaja. Pendidikan seksualitas diarahkan pada pengendalian hasrat seksual yang positif dan mencegah terjadinya hubungan seks sebelum menikah. 


Khitan

Dasar hukum khitan, mengikuti sunnah Ibrahim, Q.S. 4/An-Nisa: 125; “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan diri kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?” QS 16/An Nahl:123: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Hadis Nabi: “Lima perkara yang merupakan fitrah manusia; khitan, mencukur bulu pada sekitar kemaluan (istihdad), mencukur bulu ketiak, menggunting kuku, memendekkan kumis” (HR. Bukhari) Ada 3 pendapat t/ maksud kata fitrah; berarti agama, berarti sunnah, berarti asal mula (Fath al-Bari, jld 10, h.227-280) Tidak ada satu ayat pun di dalam Al Quran yang secara khusus memerintahkan khitan terhadap perempuan, kecuali beberapa hadis: “khitan merupakan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan”. Takhrij terhadap sanad dan matan: dla’i , Hadis lain: “wahai ummu Athiyyah, khitanlah tapi jangan berlebihan, karena sesungguhnya hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih disukai oleh suami”. (HR Al-Hakim). Takhrij sanad dan matan: dla’if

Untuk menetapkan hukum khitan perempuan perlu:
1. Tinjauan medis/kesehatan reproduksi
2. Tinjauna sosiologis
3. Tinjauan antropologis
(Ikmal-Online/STI)

0 komentar: